Sebelum Dilaporkan ke Polres Tebo, Warga Suo-suo Diperingatkan untuk Kosongkan Muara Sekalo

Rumah sejumlah warga Desa Suo-suo, Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo diduga dicoret oleh warga Desa Muara Sekalo yang merupakan desa tetangganya.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Rumah sejumlah warga Desa Suo-suo, Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo diduga dicoret oleh warga Desa Muara Sekalo yang merupakan desa tetangganya. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Rumah sejumlah warga Desa Suo-suo, Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo diduga dicoret oleh warga Desa Muara Sekalo yang merupakan desa tetangganya.

Kejadian itu berada di wilayah Sungai Menggatal hingga berujung ke laporan polisi.

Akibatnya, Kades Muara Sekalo dan Koperasi Bungo Pandan melaporkan enam orang warga Suo-suo soal dugaan perambahan dan jual beli lahan hutan.

Kades Suo-suo, Julita membantah adanya perambahan dan jual beli lahan hutan di hutan tanaman rakyat (HTR).

Julita mengatakan enam warga tersebut merupakan anggota Koperasi Bungo Pandan selaku pemegang izin perhutanan sosial.

Julita mengungkapkan bahwa wilayah yang diklaim masuk Desa Muara Sekalo tidak berbasis data. Sebab Sungai Menggatal itu sudah ditetapkan masuk Desa Suo-suo yang tertuang dalam SK Gubernur nomor 501 Tahun 1988.

Seorang warga, yang tak mau disebutkan namanya, memperlihatkan rumahnya yang dicoret oleh waega Muara Sekalo.

Di rumahnya tampak tulisan untuk meminta mengosongkan rumah karena masuk Desa Muara Sekalo.

Tulisan itu lebih dari satu dan masih meninggalkan bekas hingga saat ini.

"Waktu itu saya engga di rumah, pada saat terjadi keributan cuma anak saya yang dirumah, saya lagi dikebun," katanya, kepada Tribun Jambi, Sabtu (9/9).

Dia mengaku, sudah 8 tahun menduduki lahan itu dan di sana tinggal bersama keluarganya.

Ia pun mengaku mendapatkan panggilan dari kepolisian terkait laporan ke Polres Tebo.

Atas kejadian itu, Julita menghimbau warganya agar menahan diri dan menjaga kondusifitas.

"Kita tidak terima sebenarnya, tapi kita nunggu dimediasi oleh bupati, kemarin sudah disampaikan," ujarnya. 

Julita berharap persoalan tersebut secepatnya selesai dan dapat dibicarakan dengan damai.

"Kita berharap masalah ini diselesaikan dengan duduk bersama," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Enam pria warga Desa Suo-suo itu yakni, Supriadi aliasi Kulup, Halimi, Johan, Daprizal alias Sijan, Ilyas, dan Aswan dilaporkan ke polisi.

Mereka dilaporkan ke polisi soal dugaan kasus perambahan dan jual beli lahan HTR Koperasi Bungo Pandan di Blok 2 zona lindung.

Dewan Pengawas Koperasi Bungo Pandan, Urista mengungkapkan Koperasi Bungo Pandan telah memiliki izin dengan SK.5785/MENLHK-PSKL/PPKS/PS.0/9/2018 tertanggal 10 September 2018.

Koperasi ini, memiliki anggota yang berasal dari Desa Suo-Suo dan Muara Sekalo

"Kita ada dua zona, zona permanfaatan dan zona lindung, yang mereka garap zona lindung," kata Urista, pada Kamis (7/9).

Sementara itu, Kades Muara Sekalo Kecamatan Sumay, Sunarman, mengungkapkan dirinya juga melaporkan kejadian tersebut terpisah dengan laporan Koperasi Bungo Pandan.

Selaku Kepala Desa Muara Sekalo, dia melaporkan perbuatan enam pria itu soal penumbangan tanaman di sana berupa durian, duku dan tanaman kebun lainnya.

"Itu tanah dari nenek moyang masyarakat Muara Sekalo," katanya.

Baca juga: Kades Suo-suo Bantah Enam Warganya Dilaporkan ke Polisi Karena Merambah Hutan

Baca juga: Enam Warga Desa Suo-suo Dilaporkan ke Polres Tebo Soal Penyerobotan Lahan HTR

Baca juga: Serobot Lahan Hutan Tanaman Rakyat di Kabupaten Tebo, Enam Warga Desa Suo-Suo Dilaporkan ke Polisi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved