Kasus Penganiayaan
Hakim Vonis Shane Lukas 5 Tahun Penjara dan Bebaskan dari Restitusi: Bukan Pelaku Utama, Mengada-ada
Terdakwa penganiayaan David Ozora (17), Shane Lukas divonis tahun penjara dan dibebaskan dari pembayaran restitusi kepada korban.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa penganiayaan David Ozora (17), Shane Lukas divonis tahun penjara dan dibebaskan dari pembayaran restitusi kepada korban.
Keputusan tersebut tertuang dalam putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pembayaran restitusi terhadap korban.
Namun tututan yang dilayangkan ke Shane Lukas itu ditolak Majelis Hakim.
Hakim menyatakan bahwa tuntutan pembayaran restitusi sebesar Rp 120 miliar terlalu mengada-ngada.
Bahkan hakim juga mengatakan bahwa itu tak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya.
Hal ini dibacakan oleh hakim anggota Muhammad Ramdes perihal pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora
Baca juga: Gempa Hari Ini Kamis 7 September 2023, BMKG Catat 2 Titik Gempa Jarak Waktu 10 Menit
Baca juga: Mirip Kasus Mario Dandy, Viral Rekaman CCTV Remaja Cekik, Injak Leher Sampai Muntah: Gegara Wanita
"Tuntutan JPU terkait dengan restitusi sebesar Rp120 miliar merupakan tuntutan yang mengada-ngada tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya," kata hakim Ramdes.
Tuntutan jaksa soal pembayaran restitusi sebesar Rp120 miliar berangkat dari asumsi biaya pengobatan David Ozora hingga berusia 71 tahun.
Menurut hakim perhitungan tersebut cacat hukum.
Pasalnya fakta saat ini, David Ozora yang merupakan korban penganiayaan telah pulih dan beraktivitas serta bersosialisasi dengan teman dan kerabatnya.
"Di mana dasar penghitungan restitusi sebesar Rp120 miliar dengan asumsi biaya pengobatan anak korban hingga berusia 71 tahun merupakan penghitungan yang cacat hukum dikarenakan fakta sebenarnya anak korban sudah kembali pulih dan sudah melakukan aktivitas dan aktif bersosialisasi dengan teman dan kerabatnya," kata hakim.
Selain itu tuntutan jaksa soal restitusi juga tidak cermat dan mengandung disparitas.
Hakim melihat dalam perkara penuntutan terhadap terdakwa lain yakni Agnes, jaksa tidak membebankan tuntutan serupa seperti pada perkara Shane Lukas. Sehingga telah terjadi disparitas terhadap penuntutan yang dilakukan jaksa.
"Bahwa JPU dalam tuntutannya telah keliru dan tidak cermat dalam melakukan penerapan hukum di mana dalam tuntutan di perkara Agnes tidak dilakukan penuntutan terhadap restitusi. Sehingga penuntutan restitusi dalam perkara Shane adanya disparitas," katanya.
Baca juga: Pelukan Shane Lukas untuk Ayah, Mario Dandy Dapat Tuntutan 12 Tahun Penjara
Polisi Pastikan Kasus Penyerokan di Telanaipura Tetap Berlanjut: Sampai ke Pengadilan |
![]() |
---|
Kesal Tak Diberi Gadaikan Motor, Anak di Bandar Lampung Cekik dan Dorong Ibu Kandung Hingga Terjatuh |
![]() |
---|
Hakim Pengadilan Tinggi Medan 'Sunat' Hukuman Anak AKBP Achirudin Soal Kasus Penganiayaan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Kasus Mario Dandy Cs Ditunda Pekan Depan, Jaksa: Berkas Masih Ada Penyempurnaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.