Pelukan Shane Lukas untuk Ayah, Mario Dandy Dapat Tuntutan 12 Tahun Penjara

Sesekali dia tertunduk saat mendengarkan tuntutan. Ia langsung menghampiri tim penasihat hukum seusai jaksa rampung membacakan tuntutan.

Editor: Duanto AS
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, saat mengikuti sedang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Wajah Mario Dandy Sartiyo terlihat tenang seusai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan.

Mario yang hadir di kursi terdakwa kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo, mendapat tuntutan pidana 12 tahun penjara.

Mario mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana bahan berwarna hitam.

Sesekali dia tertunduk saat mendengarkan tuntutan.

Ia langsung menghampiri tim penasihat hukum seusai jaksa rampung membacakan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Pertimbangan jaksa memberikan tuntutan kepada Mario, lantaran anak Rafel Alun Trisambodo itu terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta dan melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan.

Berdasarkan fakta tersebut alhasil jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu: Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved