Kasus Penganiayaan
BREAKING NEWS: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora
Terdakwa penganiayaan David Ozora, Shane Lukas dihukum pidana penjara selama 5 tahun, Kamis (7/9/2023).
TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa penganiayaan David Ozora, Shane Lukas dihukum pidana penjara selama 5 tahun, Kamis (7/9/2023).
Adapun vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam kasus Mario Dandy itu, Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Sebab Shane Lukas turut serta melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17).
Dia dinilai terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan tindakan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor itu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun, menetapkan masa penangkapan dan penanahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang sudah dijatuhkan," kata Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjutnya.
Baca juga: Pelukan Shane Lukas untuk Ayah, Mario Dandy Dapat Tuntutan 12 Tahun Penjara
Baca juga: Mirip Kasus Mario Dandy, Viral Rekaman CCTV Remaja Cekik, Injak Leher Sampai Muntah: Gegara Wanita
Baca juga: Kisah Korban Lain Penculikan Praka RM Cs, Oknum TNI Aniaya Warga Aceh Hingga Meninggal
Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan bahwa ShaneLukas ikut serta dalam penganiayaan yang mengakibatkan rusaknya masa depan David.
"Keikutsertaan terdakwa merusak masa depan David," kata Hakim
"Keadan meringankan, dengan terdakwa mencegah lebih lanjut meskipun terlambat menghindarkan akibat yang lebih fatal," lanjutnya.
Dituntut 5 Tahun Pidana Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Shane Lukas (19) dengan 5 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Ketua KPK Respon Dakwaan Istri Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi: Tindaklanjuti dan Dalami
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa dalam ruang sidang, Selasa (15/8/2023).
Polisi Pastikan Kasus Penyerokan di Telanaipura Tetap Berlanjut: Sampai ke Pengadilan |
![]() |
---|
Kesal Tak Diberi Gadaikan Motor, Anak di Bandar Lampung Cekik dan Dorong Ibu Kandung Hingga Terjatuh |
![]() |
---|
Hakim Pengadilan Tinggi Medan 'Sunat' Hukuman Anak AKBP Achirudin Soal Kasus Penganiayaan |
![]() |
---|
Hakim Vonis Shane Lukas 5 Tahun Penjara dan Bebaskan dari Restitusi: Bukan Pelaku Utama, Mengada-ada |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Kasus Mario Dandy Cs Ditunda Pekan Depan, Jaksa: Berkas Masih Ada Penyempurnaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.