Kasus Penganiayaan

BREAKING NEWS: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

Terdakwa penganiayaan David Ozora, Shane Lukas dihukum pidana penjara selama 5 tahun, Kamis (7/9/2023).

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Kolase Tribun Jambi
Terdakwa penganiayaan David Ozora, Shane Lukas dihukum pidana penjara selama 5 tahun, Kamis (7/9/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa penganiayaan David Ozora, Shane Lukas dihukum pidana penjara selama 5 tahun, Kamis (7/9/2023).

Adapun vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam kasus Mario Dandy itu, Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Sebab Shane Lukas turut serta melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17). 

Dia dinilai terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan tindakan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor itu. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun, menetapkan masa penangkapan dan penanahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang sudah dijatuhkan," kata Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjutnya.

Baca juga: Pelukan Shane Lukas untuk Ayah, Mario Dandy Dapat Tuntutan 12 Tahun Penjara

Baca juga: Mirip Kasus Mario Dandy, Viral Rekaman CCTV Remaja Cekik, Injak Leher Sampai Muntah: Gegara Wanita

Baca juga: Kisah Korban Lain Penculikan Praka RM Cs, Oknum TNI Aniaya Warga Aceh Hingga Meninggal

Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. 

Hal yang memberatkan bahwa ShaneLukas  ikut serta dalam penganiayaan yang mengakibatkan rusaknya masa depan David. 

"Keikutsertaan terdakwa merusak masa depan David," kata Hakim 

"Keadan meringankan, dengan terdakwa mencegah lebih lanjut meskipun terlambat menghindarkan akibat yang lebih fatal," lanjutnya. 

Dituntut 5 Tahun Pidana Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Shane Lukas (19) dengan 5 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Ketua KPK Respon Dakwaan Istri Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi: Tindaklanjuti dan Dalami

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa dalam ruang sidang, Selasa (15/8/2023).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved