Sidang Rafael Alun Trisambodo
Ketua KPK Respon Dakwaan Istri Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi: Tindaklanjuti dan Dalami
Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi isi dakwaan yang menyebutkan istri Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi dan terlibat dalam pencucian uang.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi isi dakwaan yang menyebutkan istri Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi dan terlibat dalam pencucian uang.
Gratifikasi itu sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang, Rabu (30/8/2023).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beranggedakan pembacaan dakwaan dari JPU.
Jaksa turut mendakwa Ernie Meike Torondek selaku istri Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi dengan total Rp16,6 miliar.
Terkait dakwaan itu pun ditanggapi Ketua KPK Firli Bahuri.
Dia menuturkan bahwa setiap informasi nantinya bakal ditindaklanjuti dan didalami penyidik KPK.
"Setiap informasi harus kita tindaklanjuti dan dalami," kata Firli setelah rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Nantinya, kata Firli, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait temuan dalam persidangan Rafael Alun tersebut.
Baca juga: Taktik Rafael Alun Trisambodo Samarkan Pencucian Uang dengan Tanam Modal & Properti, Capai Rp 100 M
Baca juga: Kekasih Imam Masykur Harap Oknum Paspampres dan 2 TNI Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas Dihukum Mati
Baca juga: Adian Napitupulu Akui Ada yang Ingin Jokowi- Megawati Pecah Kongsi: Tak Perlu Diungkap, Selalu Gagal
Jika memang terjadi tindak pidana korupsi, maka penyidik KPK juga bakal meningkatkan perkara istri Rafael Alun menjadi penyidikan.
"Pertama, tentu kita lakukan penyelidikan untuk menemukan apakah itu telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Kalau betul maka kita lakukan penyidikan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Firli menambahkan nantinya penyidik juga bkala memeriksa sejumlah saksi hingga mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan keterlibatan istri Rafael Alun.
"Di penyidikan inilah nanti kita akan menemukan, mengumpulkan keterangan para saksi dan bukti-bukti sehingga bisa membuat terang suatu perkara. Apakah betul seseorang itu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," jelasnya.
"Nanti kita akan pelajari perkara maupun pasal-pasalnya yang dilanggar," sambungnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, didakwa menerima gratifikasi bersama-sama sang istri, Ernie Meike Torondek.
Total gratifkasi yang diterima senilai Rp16.644.806.137.
Baca juga: Rincian Tas Istri Rafael Alun Senilai Rp1,594 M yang Dibelikan Suami, Terungkap di Sidang Perdana
KPK
Firli Bahuri
Jaksa Penuntut Umum
Rafael Alun Trisambodo
Ernie Meike
gratifikasi
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dakwaan
Tribunjambi.com
Daftar Kendaraan Mewah Rafael Alun dari Hasil Gratifikasi dan TPPU, Aset Atas Nama Istri hingga Ibu |
![]() |
---|
Taktik Rafael Alun Trisambodo Samarkan Pencucian Uang dengan Tanam Modal & Properti, Capai Rp 100 M |
![]() |
---|
Cara Rafael Alun Terima dan Sembunyikan Gratifikasi - Dirikan PT Konsultan Pajak hingga Beli Aset |
![]() |
---|
Terungkap Peran Keluarga Rafael Alun Trisambodo dalam Pencucian Uang dari Gratifikasi dan Suap |
![]() |
---|
Dalam Dakwaan Rafael Alun Terima Gratifikasi dengan berbagai Cara, Berbentuk Aset hingga Lewat PT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.