Sidang Rafael Alun Trisambodo

Taktik Rafael Alun Trisambodo Samarkan Pencucian Uang dengan Tanam Modal & Properti, Capai Rp 100 M

Upaya atau taktik Rafael Alun Trisambodo menyamarkan praktek pencucian uang yang dilakukan dengan tanam modal hingga membeli properti.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Upaya atau taktik Rafael Alun Trisambodo menyamarkan praktek pencucian uang yang dilakukan dengan tanam modal hingga membeli properti. 

TRIBUNJAMBI.COM - Upaya atau taktik Rafael Alun Trisambodo menyamarkan praktek pencucian uang yang dilakukan dengan tanam modal hingga membeli properti.

Hal terungkap dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Ayah Mario Dandy Satriyo itu terjerat kasus kasus gratifikasi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jaksa ymendakwa Rafael Alun Trisambodo melakukan TPPU diduga hasil korupsi bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.

Bahkan Jaksa juga mengatakan bahwa Rafael Alun melakukan upaya dalam menyamarkan asal-usul uangnya.

Penyamaran dalam penerimaan uang suap dilakukannya dengan membeli sejumlah aset hingga menanamkan modal usaha di sejumlah perusahaan.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek dengan sengaja menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana," ujar Jaksa KPK saat membacakan surat dilansir dari tayangan Kompas TV, Rabu (30/8/2023).

Jika dijumlakan, TPPU Rafael alun dan sang istri mencapai Rp 100 miliar dalam kurun waktu 2003-2010 dan dan kurun 2011-2023.

Baca juga: Terungkap Peran Keluarga Rafael Alun Trisambodo dalam Pencucian Uang dari Gratifikasi dan Suap

Baca juga: Mantan Komandan Paspampres Sebut Ada Keanehan pada Kasus Warga Aceh Tewas Dianiaya Anggota TNI

Baca juga: Update KKB Serang Warga Hingga Tewaskan 2 Orang, Polda Papua Bantah Klaim Sebby Korban Adalah Polisi

Dalam kurun 2002-2010, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp 5.101.503.466 serta penerimaan lain sebesar Rp 31.727.322.416.

Uang senilai Rp 36.828.825.882 ini yang kemudian menjadi pencucian uang.

Kemudian, selama kurun 2011-2023, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365; USD 937.900; serta sejumlah Rp 14.557.334.857.

Nilai totalnya sekitar Rp 64.015.109.351.

Penerimaan itu kemudian diduga disamarkan Alun dengan cara mulai dari pembelian sejumlah aset atas nama orang lain hingga membelikan barang untuk orang lain.

Peran Keluarga Rafael Alun Trisambodo

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan peran keluarga terdakwa Rafael Alun Trisambodo yang terlibat dalam pencucian uang.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved