Sidang Rafael Alun Trisambodo
Taktik Rafael Alun Trisambodo Samarkan Pencucian Uang dengan Tanam Modal & Properti, Capai Rp 100 M
Upaya atau taktik Rafael Alun Trisambodo menyamarkan praktek pencucian uang yang dilakukan dengan tanam modal hingga membeli properti.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Upaya atau taktik Rafael Alun Trisambodo menyamarkan praktek pencucian uang yang dilakukan dengan tanam modal hingga membeli properti.
Hal terungkap dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Ayah Mario Dandy Satriyo itu terjerat kasus kasus gratifikasi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa ymendakwa Rafael Alun Trisambodo melakukan TPPU diduga hasil korupsi bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Bahkan Jaksa juga mengatakan bahwa Rafael Alun melakukan upaya dalam menyamarkan asal-usul uangnya.
Penyamaran dalam penerimaan uang suap dilakukannya dengan membeli sejumlah aset hingga menanamkan modal usaha di sejumlah perusahaan.
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek dengan sengaja menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana," ujar Jaksa KPK saat membacakan surat dilansir dari tayangan Kompas TV, Rabu (30/8/2023).
Jika dijumlakan, TPPU Rafael alun dan sang istri mencapai Rp 100 miliar dalam kurun waktu 2003-2010 dan dan kurun 2011-2023.
Baca juga: Terungkap Peran Keluarga Rafael Alun Trisambodo dalam Pencucian Uang dari Gratifikasi dan Suap
Baca juga: Mantan Komandan Paspampres Sebut Ada Keanehan pada Kasus Warga Aceh Tewas Dianiaya Anggota TNI
Baca juga: Update KKB Serang Warga Hingga Tewaskan 2 Orang, Polda Papua Bantah Klaim Sebby Korban Adalah Polisi
Dalam kurun 2002-2010, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp 5.101.503.466 serta penerimaan lain sebesar Rp 31.727.322.416.
Uang senilai Rp 36.828.825.882 ini yang kemudian menjadi pencucian uang.
Kemudian, selama kurun 2011-2023, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365; USD 937.900; serta sejumlah Rp 14.557.334.857.
Nilai totalnya sekitar Rp 64.015.109.351.
Penerimaan itu kemudian diduga disamarkan Alun dengan cara mulai dari pembelian sejumlah aset atas nama orang lain hingga membelikan barang untuk orang lain.
Peran Keluarga Rafael Alun Trisambodo
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan peran keluarga terdakwa Rafael Alun Trisambodo yang terlibat dalam pencucian uang.
taktik
Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun
pencucian uang
properti
suap
TPPU
Jaksa Penuntut Umum
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Ketua KPK Respon Dakwaan Istri Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi: Tindaklanjuti dan Dalami |
![]() |
---|
Daftar Kendaraan Mewah Rafael Alun dari Hasil Gratifikasi dan TPPU, Aset Atas Nama Istri hingga Ibu |
![]() |
---|
Cara Rafael Alun Terima dan Sembunyikan Gratifikasi - Dirikan PT Konsultan Pajak hingga Beli Aset |
![]() |
---|
Terungkap Peran Keluarga Rafael Alun Trisambodo dalam Pencucian Uang dari Gratifikasi dan Suap |
![]() |
---|
Dalam Dakwaan Rafael Alun Terima Gratifikasi dengan berbagai Cara, Berbentuk Aset hingga Lewat PT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.