Sidang Rafael Alun Trisambodo

Dalam Dakwaan Rafael Alun Terima Gratifikasi dengan berbagai Cara, Berbentuk Aset hingga Lewat PT

Rafael membeli rumah, bangunan, serta kendaraan dengan uang hasil manipulasi pajak dan meminjam berbagai nama dan identitas untuk menghindari LHKPN.

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas TV
Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandu Satriyo, Rafael Alun Trisambodo disebut menerima gratifikasi dari empat perusahaan senilai Rp 16,6 miliar. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menggunakan nama istrinya, Ernie Meike Torondek untuk menghindari kewajibannya sebagai ASN yakni melaporkan kekayaan dan hartanya melalui LHKPN.

Rafael membeli rumah, bangunan, serta kendaraan dengan uang hasil manipulasi pajak dan meminjam berbagai nama dan identitas untuk menghindari LHKPN.

Ini terungkap dari dakwaan Jaksa KPK saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (30/8/2023).

Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.

Uang belasan miliar rupiah yang diterima Rafael Alun dan istrinya itu berasal dari sejumlah wajib pajak.

"Rafael Alun Trisambodo selaku pegawai negeri Ditjen Pajak bersama-sama Ernie Mieke Torondek telah menerima gratifikasi uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137," kata jaksa

Gratifikasi yang diterima Rafael Alun secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai Maret 2013.

Baca juga: Luasan Lahan Terbakar di Jambi hingga 28 Agustus Mencapai 324 Hektar

Baca juga: Dua Laporan Tak Penuhi Kategori, DCS di KPU Batanghari Nihil Aduan

Gratifikasi tersebut diterima Rafael Alun melalui sejumlah perusahaan antara lain PT Arta Mega Ekadhana atau Arme, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Jaksa merinci gratifikasi yang diterima Rafael Alun melalui PT Artha Mega Ekadhana senilai total Rp 12.802.566.963. Penerimaan tersebut diperoleh dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009.

“Dari total nilai wajib pajak tersebut Rafael Alun dan istrinya Ernie mendapat bagian Rp 1,6 miliar lebih dan dana taktis senilai Rp 2,5 miliar,” ujar Jaksa.

Kemudian, penerimaan dari wajib pajak melalui PT Cubes Consulting senilai Rp 4.443.302.671. Gratifikasi itu diterima Rafael Alun dari 2010 sampai 2011.

Penerimaan dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar pada Juli 2010 senilai total Rp 6.000.000.000.

Penerimaan itu disamarkan dalam bentuk pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Kota Jakarta Barat.

Pembelian tanah dan bangunan itu dilakukan melalui Jinnawati selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta.

Baca juga: Mediasi Gagal, Bawaslu Gelar Sidang Adjudikasi antara PKN dan KPU Batanghari

Selanjutnya, penerimaan dari wajib pajak PT Krisna Bali International Cargo senilai Rp 2.000.000.000 pada Maret 2013. Uang tersebut diterima Rafael Alun dari Anak Agung Ngurah Mahendra selaku Direktur PT Krisna Group.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved