Kasus Penganiayaan
BREAKING NEWS: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora
Terdakwa penganiayaan David Ozora, Shane Lukas dihukum pidana penjara selama 5 tahun, Kamis (7/9/2023).
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan.
Di antaranya, keturutsertaan Shane Lukas telah memperlancar tindakan sadis dan brutal Mario Dandy.
Keikutsertaan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban mengakibatkan pada rusaknya masa depan David Ozora.
Pasalnya akibat penganiayaan tersebut, korban sempat mengalami koma, rusak pada otak, hingga hilang ingatan.
Kemudian hal yang meringankan, terdakwa bersikap jujur dan sopan ketika menjalani persidangan.
Terdakwa juga dinilai tak berbelit ketika memberikan keterangan.
Selain itu, jaksa juga menilai, Shane telah bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya.
"Terdakwa masih muda, diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik," kata Jaksa.
Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selain itu Shane Lukas juga dituntut membayar restitusi atau ganti kerugian kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar.
"Membebankan Mario Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AGH, masing-masing dengan berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian, untuk membayar restitusi sebesar Rp120.388.911.030," kata jaksa.
Jika restitusi tidak dapat dipenuhi oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Lompat ke DPR RI, Syamsu Rizal Optimis Raih Satu Kursi, Targetkan 80 Ribu Suara
Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 - BRIN Buka 500 Formasi CPNS Posisi Peneliti Muda
Baca juga: Nasib Slamet Ditinggal Nenek Rohaya, Bingung Mau Kemana: Dia Mengurus Saya
Baca juga: Gubernur Jambi Dampingi KSAD Dudung Tinjau Lokasi Karhutla di Muaro Jambi
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Polisi Pastikan Kasus Penyerokan di Telanaipura Tetap Berlanjut: Sampai ke Pengadilan |
![]() |
---|
Kesal Tak Diberi Gadaikan Motor, Anak di Bandar Lampung Cekik dan Dorong Ibu Kandung Hingga Terjatuh |
![]() |
---|
Hakim Pengadilan Tinggi Medan 'Sunat' Hukuman Anak AKBP Achirudin Soal Kasus Penganiayaan |
![]() |
---|
Hakim Vonis Shane Lukas 5 Tahun Penjara dan Bebaskan dari Restitusi: Bukan Pelaku Utama, Mengada-ada |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Kasus Mario Dandy Cs Ditunda Pekan Depan, Jaksa: Berkas Masih Ada Penyempurnaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.