Kasus Penganiayaan

BREAKING NEWS: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

Terdakwa penganiayaan David Ozora, Shane Lukas dihukum pidana penjara selama 5 tahun, Kamis (7/9/2023).

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Kolase Tribun Jambi
Terdakwa penganiayaan David Ozora, Shane Lukas dihukum pidana penjara selama 5 tahun, Kamis (7/9/2023). 

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan.

Di antaranya, keturutsertaan Shane Lukas telah memperlancar tindakan sadis dan brutal Mario Dandy

Keikutsertaan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban mengakibatkan pada rusaknya masa depan David Ozora.

Pasalnya akibat penganiayaan tersebut, korban sempat mengalami koma, rusak pada otak, hingga hilang ingatan.

Kemudian hal yang meringankan, terdakwa bersikap jujur dan sopan ketika menjalani persidangan. 

Terdakwa juga dinilai tak berbelit ketika memberikan keterangan. 

Selain itu, jaksa juga menilai, Shane telah bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya. 

"Terdakwa masih muda, diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik," kata Jaksa. 

Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selain itu Shane Lukas juga dituntut membayar restitusi atau ganti kerugian kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar.

"Membebankan Mario Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AGH, masing-masing dengan berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian, untuk membayar restitusi sebesar Rp120.388.911.030," kata jaksa.

Jika restitusi tidak dapat dipenuhi oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Lompat ke DPR RI, Syamsu Rizal Optimis Raih Satu Kursi, Targetkan 80 Ribu Suara

Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 - BRIN Buka 500 Formasi CPNS Posisi Peneliti Muda

Baca juga: Nasib Slamet Ditinggal Nenek Rohaya, Bingung Mau Kemana: Dia Mengurus Saya

Baca juga: Gubernur Jambi Dampingi KSAD Dudung Tinjau Lokasi Karhutla di Muaro Jambi

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved