Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Mahkamah Agung Klaim Tak Ada Intervensi di Putusan Kasasi yang 'Sunat' Hukuman Ferdy Sambo Cs

Mahkamah Agung mengklaim tidak ada intervensi dalam membuat putusan kasasi Ferdy Sambo Cs.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Mahkamah Agung mengklaim tidak ada intervensi dalam membuat putusan kasasi Ferdy Sambo Cs. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mahkamah Agung mengklaim tidak ada intervensi dalam membuat putusan kasasi Ferdy Sambo Cs.

Dalam kasus pembunuhan berencanaBrigadirYosuaHutabarat itu tak hanya mantan Kadiv Propam itu yang diberi diskon keringan hukuman.

Sebab dengan putusan itu, suami Putri Candrawati itu lolos dari jeratan hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Selain Ferdy Sambo, yang masuk dalam deretan sunatan massal hukuman tersebut juga untuk tiga terdakwa lainnya.

Ketiga terdakwa itu yakni Putri Candrawati, mantan ajudan Ricky Rizal Wibowo dan sang sopir Kuat Maruf.

Hukuman Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dipangkas dari 20 tahun, menjadi 10 tahun penjara.

Hukuman untuk Ajudan Sambo, Ricky Rizal juga disunat dari 13 tahun, menjadi 8 tahun penjara.

Baca juga: Mahkamah Agung Sunat Massal Hukuman Ferdy Sambo Cs, Mahfud MD Sebut Putusan Kasasi Sudah Final

Baca juga: Bareskrim Polri Jadwalkan Pemanggilan Kamaruddin Simanjuntak Sebagai Tersangka

Baca juga: Mahfud MD Soal Pelaporan Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi: Laporannya Banyak, Tak Hanya Delik Aduan

Hukuman untuk sopir mereka, Kuat Maruf, ikut dipotong dari 15 tahun, menjadi 10 tahun penjara.

Pertimbangan hakim Mahkamah Agung memutuskan vonis kasasi itu pun kini dipertanyakan.

Namun Mahkamah Agung mengklaim tidak ada intervensi dari siapa pun dalam memutus perkara keempat terdakwa itu.

Untuk diketahui, dua dari lima hakim MA memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan tersebut.

Sementara di Tingkat Kasasi Pengadilan Tinggi, hukuman untuk keempatnya yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, justru dikuatkan.

Dua Hakim MA tidak setuju jika Ferdy Sambo diberi keringanan hukuman.

Sobandi, Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung menyebutkan bahwa Majelis Hakim dijamin kemerdekaannya.

Dia menyebutkan tidak ada intervensi yang diberikan kepada hakim dalam membuat keputusan tersebut.

Baca juga: Kamaruddin Sudah Menduga Jika Putusan Kasasi Ferdy Sambo akan Mengecewakan, Sebut Soal Lobi Politik

"Hakim itu dijamin kemerdekaannya ya, kemandiriannya, tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu (keringanan hukuman Ferdy Sambo Cs)," ujarnya dilansir dari tayangan Kompas TV, Rabu (9/8/2023).

Respon Mahfud MD

Menkopolhukam Mahfud MD buka suara terkait putusan Hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan sunat massal hukuman terdakwa Ferdy Sambo Cs.

Seperti diketahui bahwa mantan Kadiv Propam itu merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

MA memutuskan melakukan pemotongan masa hukuman terhadap empat orang terdakwa dalam kasus yang terjadi Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo mendapat pemotongan hukuman dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

Kemudian sang istri, Putri Candrawati yang semula dihukum 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Selanjutnya, mantan ajudan Ricky Rizal dan sopir Kuat Maruf dapat pemotongan lima tahun.

Baca juga: Sebut Kinerja Jokowi Selalu Mengedepankan Rakyat, Prabowo: Rocky Gerung Keliru dan Terlalu Gegabah

Rizky Rizal menjadi 8 tahun dari yang semula 13 tahun penjara.

Sementara Kuat Maruf yang awalnya dihukum 15 tahun dikurangi menjadi 10 tahun.

Terkait putusan tersebut, Mahfud MD mengatakan bahwa hal itu sudah final.

"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," ungkapnya di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu (9/8/2023), dilansir Kompas.com.

Mahfud MD menegaskan, negara ini adalah negara hukum.

Kemudian, MA juga sudah memutuskan vonis yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.

Menurutnya, seandainya negara boleh melakukan upaya hukum, maka hal itu akan dilakukan.

"Ya ini negara hukum, oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan, seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan," papar Mahfud MD.

Kata Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengaku sudah tidak punya kewenangan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: BREAKING NEWS Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Seperti diketahui bahwa Hakim Mahkamah Agung melakukan sunatan massal terhadap terdakwa pembunuhan itu.

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo mendapat pemotongan hukuman dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

Kemudian sang istri, Putri Candrawati yang semula dihukum 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Selanjutnya, mantan ajudan Ricky Rizal dan sopir Kuat Maruf dapat pemotongan lima tahun.

Rizky Rizal menjadi 8 tahun dari yang semula 13 tahun penjara.

Sementara Kuat Maruf yang awalnya dihukum 15 tahun dikurangi menjadi 10 tahun.

Terkait hasil kasasi itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya tak punnya kewenangan untuk mengajukan PK.

Dia mengatakan hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023.

Dalam putusan itu menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Mengugurkan kewenangan jaksa penuntut umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

Diketahui, hakim Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus itu.

Dalam perkara itu, hakim MA memotong vonis empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Ketut, pihaknya masih akan mempelajari putusan MA tersebut sebelum memberikan sikap lebih lanjut.

"Terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung," ucap Ketut.

Sebagai informasi, vonis terdakwa Ferdy Sambo disunat MA menjadi seumur hidup penjara.

Sebelumnya, eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati.

Sementara itu, hukuman terdakwa Putri Candrawati (istri Sambo) juga dikurangi menjadi 10 tahun. Tadinya, Putri divonis selama 20 tahun penjara.

Hakim MA juga memotong masa hukuman dua terdakwa lainnya.

Vonis Ricky Rizal (eks ajudan Sambo) yang sebelumnya 13 tahun penjara dipotong menjadi 8 tahun.

Vonis terdakwa Kuat Maruf (asisten rumah tangga Sambo) sebelumnya 15 tahun penjara juga dipotong menjadi 10 tahun penjara.

Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo bersama Putri, Ricky, dan Kuat dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, mereka terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk eks Kadiv Propam Polri itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Tak terima dengan vonis ini, Sambo cs mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Selanjutnya, Ferdy Sambo dkk pun mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Download Lagu MP3 Nella Kharisma dan Spesial Didi Kempot, Pakai MP3 Juice atau YTMP3 Makin Mudah

Baca juga: Pembunuhan Pencuri Bawang di Kota Jambi, Kuasa Hukum: Kemungkinan Sudah Direncanakan

Baca juga: Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Jambi Meningkat, Kepala PPA: Masyarakat Mulai Berani Melapor

Baca juga: Bareskrim Polri Jadwalkan Pemanggilan Kamaruddin Simanjuntak Sebagai Tersangka

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved