Berita Viral

MEKANISME Penghitungan Royalti dan Aturan Hukum, LMKN: Dibayar Pemilik Kafe, Bukan Penyanyi

Polemik seputar pembayaran royalti lagu di ruang publik kembali memanas, termasuk siapa yang membayar saat penyanyi di kafe.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi
Polemik seputar pembayaran royalti lagu di ruang publik kembali memanas, termasuk siapa yang membayar saat penyanyi di kafe. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)  lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola dan mendistribusikannya. 

TRIBUNJAMBI.COM - Polemik seputar pembayaran royalti lagu di ruang publik kembali memanas, termasuk siapa yang membayar saat penyanyi di kafe

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)  lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola dan mendistribusikannya.

LMKN menegaskan bahwa yang memiliki kewajiban membayar royalti adalah pemilik tempat usaha, seperti kafe atau restoran, bukan penyanyi atau penampil yang manggung.

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, meluruskan kesalahpahaman ini dalam pernyataannya kepada wartawan pada Jumat (8/8/2025).

"Jadi yang bayar, kalau dinyanyikan di kafe, yang bayar kafenya itu. Apalagi kalau dia sudah punya lisensi, silakan mereka nyanyi di sana. Silakan putar lagu di sana. Pengunjung juga nyanyi di sana,” jelas Dharma.

LMKN bertugas untuk mengelola dan mendistribusikan royalti atas penggunaan musik dan lagu secara komersial. 

Aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Berdasarkan keputusan tersebut, tarif royalti untuk kafe dan sejenisnya adalah Rp120.000 per kursi per tahun.

Baca juga: Polemik Royalti Musik di Kafe, Ahmad Dhani: Putar Lagu Dewa 19 Featuring Virzha & Ello Gratis

Baca juga: PASANG Bendera One Piece di Kendaraan, Pedagang Sayur di Bantaeng Ditampar Pria Ngaku TNI

Baca juga: RIDWAN KAMIL Terima Hasil Tes DNA dan Bakal Tanggungjawab, Lisa Mariana Harap Tanpa Rekayasa

Jumlah itu terdiri dari royalti pencipta lagu sebesar Rp60.000 dan royalti hak terkait sebesar Rp60.000.

Komisioner LMKN, Yessi Kurniawan, menambahkan bahwa penghitungan tersebut tidak dilakukan secara membabi buta. 

Pihak LMKN menggunakan formulir yang harus diisi oleh pemilik tempat usaha untuk menghitung tingkat hunian, sehingga jumlah pembayaran royalti disesuaikan dengan kondisi riil.

"Jadi kami tidak gelap mata begitu. Ada seratus yang kita lihat, ada seribu yang kita lihat, langsung kita kali dengan 120 ribu. Enggak,” tegas Yessi.

Pembagian Lisensi: Konser dan Non-Konser

Dalam sidang pengujian Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (7/8/2025), Guru Besar Kekayaan Intelektual Universitas Padjajaran, Ahmad M Romli, menjelaskan bahwa LMKN mengelola dua jenis lisensi.

1. Lisensi Konser

Untuk acara musik live, pembayaran royalti dihitung berdasarkan persentase dari penjualan tiket.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved