Berita Viral
PERINGATAN ke Pelaku Usaha, Menteri Hukum Imbau Bayar Royalti Musik: Belajarlah Hargai
Pemerintah semakin serius menyoroti masalah royalti musik di ruang publik komersial, khususnya kepada para pelaku usaha.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah semakin serius menyoroti masalah royalti musik di ruang publik komersial, khususnya kepada para pelaku usaha.
Sorotan terhadap pelaku usaha itu datang dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Dia secara tegas mengimbau para pelaku usaha, mulai dari hotel, restoran, hingga pusat perbelanjaan, untuk segera membayarkan royalti atas musik yang mereka putar.
Menurut Supratman, pemutaran musik di tempat usaha untuk tujuan komersial adalah bentuk komersialisasi yang wajib dihargai.
"Belajarlah menghargai hak orang lain, itu yang paling penting," tegas Supratman, seperti dikutip dari Antara, Selasa (5/8/2025).
Supratman menegaskan bahwa imbauan ini bukan untuk kepentingan Kementerian Hukum.
Melainkan murni untuk memberikan penghargaan kepada para pencipta dan pemilik hak cipta musik yang karyanya telah digunakan untuk menarik pelanggan.
Lompatan Signifikan Royalti Musik
Pernyataan Menteri Supratman bukan tanpa dasar.
Baca juga: Sound Horeg Sampai ke Jambi, Viral Warga Sungai Bahar Gelar Lomba Sound Miniatur
Baca juga: KKB PAPUA Warning Warga dan Pemerintah, Klaim Tembak Pesawat di Dekai
Baca juga: Silfester Matutina Segera Mendekam di Jeruji Besi, Kejagung: Sudah Inkrah
Dia memaparkan data yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam kesadaran membayar royalti.
Pada awal berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, saat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mulai memungut royalti, nilai yang terkumpul dan disalurkan hanya sekitar Rp400 juta per tahun.
Angka ini terbilang sangat kecil, jauh dari potensi ekonomi yang sebenarnya.
Namun, situasinya kini telah berubah drastis. Berdasarkan laporan dari LMKN, royalti musik yang berhasil dikumpulkan telah melonjak tajam hingga mencapai Rp200 miliar per tahun.
Lonjakan ini menunjukkan adanya kesadaran yang semakin meningkat dari para pelaku usaha, meskipun masih banyak yang perlu didorong.
Dengan imbauan dan data ini, pemerintah berharap para pelaku usaha yang masih enggan membayar royalti dapat tergerak.
Sanksi hukum menanti bagi mereka yang melanggar, namun Supratman lebih menekankan pentingnya kesadaran dan etika dalam menghargai karya cipta.
Kilas Balik Polemik Royalti
Polemik royalti musik di Indonesia sebenarnya telah menjadi isu yang hangat diperbincangkan selama bertahun-tahun.
Alvi Hanya Butuh 2 Jam Mutilasi Tiara Jadi 554 Bagian, Jasad Disimpan di Jok Motor |
![]() |
---|
Cerita Pilu Pengantin Baru Tewas di Kebun Tanah Laut, Dua Teman Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Keluarga Mpok Alpa Kaget Aji Darmaji Ajukan Permohonan Perwalian Anak, Rupanya Tak Diberitahu |
![]() |
---|
Bantahan Walikota Prabumulih usai Viral Kepsek SMPN 1 Dicopot, Sebut Anak Tak Bawa Mobil ke Sekolah |
![]() |
---|
Jawaban Dedi Mulyadi Soal PHK di Jawa Barat Tertinggi se-Indonesia: Ada yang Berhenti Ada yang Masuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.