Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Kubu Ricky Rizal Tak Terima Mahkamah Agung Pangkas Hukuman Jadi 8 Tahun: Itu Putusan Keliru

Kubu mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo tidak terima terkait pemangkasan hukuman yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).

|
Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Kubu mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo tidak terima terkait pemangkasan hukuman yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA). 

"Sepatutnya Ricky Rizal PK, karena dia telah menolak permintaan Ferdy Sambo," ucapnya.

Hukuman Sopir dan Mantan Ajudan Ferdy Sambo Dipangkas 5 Tahun

Mahkamah Agung (MA) memangkas masa hukuman sopir dan mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Baca juga: Nikita Mirzani Minta Kapolri Pulihkan Nama Baik Ricky Rizal: Dia Nggak Ikutan Nembak!

Perubahan masa hukuman kedua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu dalam sidang putusan kasasi, Selasa (8/8/2023).

Dalam sidang tersebut, hakim mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan keempat terdakwa.

Sebagaimana diketahui terdakwa yang mengajukan kasasi itu yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Keempat terdakwa pembunuhan berencana itu kompak mendapat pengurangan hukuman dari Majelis Hakim Mahkamah Agung.

Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Sementara Putri Candrawati yang semula dihukum 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Kemudian mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Sementara itu sang sopir, Kuat Maruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun.

"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," isi bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023

Adapun sidang kasasi digelar pada Selasa (8/8/2023) ini di Gedung MA secara tertutup.

Hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved