Panji Gumilang Tersangka

Panji Gumilang Dijebloskan ke Rutan Bareskrim, Polisi Sebut Tidak Kooperatif

Penahanan Panji Gumilang dilakukan setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka

Editor: Rahimin
Tribunnews/Jeprima
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Usai diperiksa, Panji Gumilang langsung ditahan. 

"Intinya berkaitan dengan pesannya kepada siapa pun berharap untuk tenang menghadapi persoalan ini," ujarnya.

"Tentunya semuanya dalam rangka proses hukum ya, bukan segala-galanya dalam status tersangka ini dari proses hukum."

"Tentu ini masih dalam tahapan yang kami akan tempuh dan tentunya kami sudah duga ini ya dari sebelumnya," sambung Hendra.

Ajukan Penangguhan

Hendra Effendy menyampaikan, Panji Gumilang akan mengajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban," ujar Hendra, Rabu, dikutip dari Wartakotalive.com.

Ia menyebut alasan akan mengajukan penangguhan penahanan lantaran kondisi kesehatan Panji Gumilang.

Selain itu, pihaknya kemungkinan akan mengajukan praperadilan terkait kasus yang menimpa Panji Gumilang.

"Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," jelas Hendra.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panji Gumilang Resmi Ditahan karena Tak Kooperatif, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Puluhan Brimob Bersenjata Disiagakan di Bareskrim Sebelum Panji Gumilang Ditetapkan jadi Tersangka

Baca juga: Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara, Dijerat Polisi Dengan Pasal Berlapis

Baca juga: Panji Gumilang jadi Tersangka, Malam Hari Bareskrim Langsung Terbitkan Surat Perintah Penangkapan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved