Panji Gumilang Tersangka
Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara, Dijerat Polisi Dengan Pasal Berlapis
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu sudah ditetapkan Bareskrim Polri menjadi tersangka. Panji terjerat sejumlah kasus pelain penistaan agama
Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mahfud MD bilang, 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).
Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.
Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, kata dia, di antaranya penggelapan.
"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos," kata Mahfud.
"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-Undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dijerat Pasal Berlapis, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang Sebagai Tersangka Penistaan Agama
Baca juga: Puluhan Saksi dan 17 Ahli Dimintai Keterangan Sebelum Polisi Tetapkan Panji Gumilang jadi Tersangka
Baca juga: Panji Gumilang jadi Tersangka, Malam Hari Bareskrim Langsung Terbitkan Surat Perintah Penangkapan
Fahri Hamzah Ungkap Keganjilan di Ponpes Al Zaytun Dibawah Pimpinan Panji Gumilang |
![]() |
---|
Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Pengacara Khawatir Terjadi Konflik Horizontal |
![]() |
---|
Dituding Kriminalisasi, Polri Tegas Sebut Panji Gumilang Layak Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Bagaimana Nasib Santri dan Ponpes Al Zaytun Usai Panji Gumilang Ditahan? Ini Kata Pemerintah |
![]() |
---|
Panji Gumilang Dijebloskan ke Rutan Bareskrim, Polisi Sebut Tidak Kooperatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.