Panji Gumilang Tersangka

Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara, Dijerat Polisi Dengan Pasal Berlapis

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu sudah ditetapkan Bareskrim Polri menjadi tersangka. Panji terjerat sejumlah kasus pelain penistaan agama

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Ponpes AlZaytun, Panji Gumilang selesai diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam. 

TRIBUNJAMBI.COM - Panji Gumilang terancam hukuman cukup lama di penjara.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu sudah ditetapkan Bareskrim Polri menjadi tersangka.

Panji Gumilang terjerat sejumlah kasus pelain penistaan agama.

Selain kasus penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri Selasa (1/8/2023), Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah itu, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan kepada Panji Gumilang.

Dalam kasus penistaan agam ini, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis.

Ancaman hukumannya tidak main-main. Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Usai diperiksa, Panji Gumilang langsung ditahan.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Usai diperiksa, Panji Gumilang langsung ditahan. (Tribunnews/Jeprima)

Terkait kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Menurut Djuhandani, ancaman hukuman maksimal yang menjerat Panji Gumilang yakni 10 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

Panji Gumilang sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Saat ini, Panji Gumilang masih melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama tersebut.

Polemik Kasus Panji Gumilang

Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahfud MD bilang, 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).

Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.

Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, kata dia, di antaranya penggelapan.

"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos," kata Mahfud.

"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-Undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dijerat Pasal Berlapis, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang Sebagai Tersangka Penistaan Agama

Baca juga: Puluhan Saksi dan 17 Ahli Dimintai Keterangan Sebelum Polisi Tetapkan Panji Gumilang jadi Tersangka

Baca juga: Panji Gumilang jadi Tersangka, Malam Hari Bareskrim Langsung Terbitkan Surat Perintah Penangkapan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved