Panji Gumilang Tersangka

Puluhan Saksi dan 17 Ahli Dimintai Keterangan Sebelum Polisi Tetapkan Panji Gumilang jadi Tersangka

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong

Editor: Rahimin
Tribunnews/Jeprima
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Usai diperiksa, Panji Gumilang langsung ditahan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Bareskrim Polri tidak main-main dalam mengusut kasus yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Bareskrim Polri sudah menaikan status kasus dugaan penistaan agama ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Akhirnya Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Penetapan sebagai tersangka ini setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

Bahkan, penyidik juga sudah memintai keterangan kepada setidaknya 57 orang, terdiri dari saksi maupun ahli.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023).
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

"Proses penyidikan sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani seperti dikutip dari Kompas TV.

Menurutnya, penyidik sudah mendapatkan alat bukti, baik alat bukti elektronik, keterangan, maupun keterangan ahli hingga kasus ini ditingkatkan statusnya.

"Untuk menetapkan tersangka, penyidik setidaknya sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat," ujarnya.

Penetapan sebagai tersangka, setelah Panji Gumilang diperiksa dan penyidik melakukan gelar perkara. 

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Djuhandani.

"Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan," sambungnya.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. 

Panji Gumilang, mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) siang untuk pemeriksaan. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved