Panji Gumilang Tersangka
Puluhan Saksi dan 17 Ahli Dimintai Keterangan Sebelum Polisi Tetapkan Panji Gumilang jadi Tersangka
Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong
TRIBUNJAMBI.COM - Bareskrim Polri tidak main-main dalam mengusut kasus yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Bareskrim Polri sudah menaikan status kasus dugaan penistaan agama ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Akhirnya Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Penetapan sebagai tersangka ini setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
Bahkan, penyidik juga sudah memintai keterangan kepada setidaknya 57 orang, terdiri dari saksi maupun ahli.

"Proses penyidikan sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani seperti dikutip dari Kompas TV.
Menurutnya, penyidik sudah mendapatkan alat bukti, baik alat bukti elektronik, keterangan, maupun keterangan ahli hingga kasus ini ditingkatkan statusnya.
"Untuk menetapkan tersangka, penyidik setidaknya sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat," ujarnya.
Penetapan sebagai tersangka, setelah Panji Gumilang diperiksa dan penyidik melakukan gelar perkara.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Djuhandani.
"Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan," sambungnya.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Panji Gumilang, mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) siang untuk pemeriksaan.
Fahri Hamzah Ungkap Keganjilan di Ponpes Al Zaytun Dibawah Pimpinan Panji Gumilang |
![]() |
---|
Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Pengacara Khawatir Terjadi Konflik Horizontal |
![]() |
---|
Dituding Kriminalisasi, Polri Tegas Sebut Panji Gumilang Layak Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Bagaimana Nasib Santri dan Ponpes Al Zaytun Usai Panji Gumilang Ditahan? Ini Kata Pemerintah |
![]() |
---|
Panji Gumilang Dijebloskan ke Rutan Bareskrim, Polisi Sebut Tidak Kooperatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.