Mbah Asfiyatun Divonis 5 Tahun Penjara karena 17 Kg Ganja, Ngaku Dijebak Anak yang Dihukum di Lapas
Ketua Majelis Hakim, Parta Bagawa, menyatakan Mbah Asfiyatun melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Ternyata di dalam jus alpukat ada satu klik lakban kuning yang diduga berisi narkoba jenis sabu.
Parida ditahan di Polsek Kota Pinang dan keesokan harinya, Senin (2/5/2022) kasusnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Lalu pada Selasa (3/5/2022), petugas memerika BS.
"BS mengakui barang yang ditemukan dalam jus tersebut adalah pesanan dia kepada R seharga Rp 1 juta berat 1,5 Gram Bruto."
Di hadapan polisi Parida berurai air mata karena tak menyangka BS tega berbuat hal semacam itu kepadanya.
Setelah diperiksa, Parida dijadikan saksi atas kasus anaknya dan ia dikembalikan ke pihak keluarga pada Rabu (4/5/2022) pukul 17.30 WIB.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Mbah Asfiyatun Divonis 5 Tahun karena Kasus Narkoba, Bermula Terima Paket atas Nama Anak
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 9 Anggota Polisi Terancam Dipecat Setelah Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas
Baca juga: Ada yang Melarikan Diri dan Terjun ke Sungai Batanghari, Pesta Narkoba di Pulau Pandan Digerebek
Baca juga: Update Soal Peredaran Narkoba di Eks Lokalisasi Payo Sigadung Jambi, Polisi Selidiki Terduga Bandar
Rayuan Kubu Lisa Mariana ke Ridwan Kamil Tes DNA Ulang di Singapura: Siap Modali, Kenapa Takut? |
![]() |
---|
Reakasi Istana dan Kapolri Soal Driver Ojol Tewas Dilindas Trantis Brimob, Propam Amankan 7 Personel |
![]() |
---|
Beredar Video Hujan Es Disertai Angin Puting Beliung di Kerinci Jambi |
![]() |
---|
Warga Dengar Suara Tawa dan Muntah Sebelum Temukan Pria di Drainase Sedalam 6 M di Telanaipura Jambi |
![]() |
---|
Putusan Banding Helen, Bos Narkoba Jambi Menguatkan Vonis Seumur Hidup dari Hakim PN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.