Mbah Asfiyatun Divonis 5 Tahun Penjara karena 17 Kg Ganja, Ngaku Dijebak Anak yang Dihukum di Lapas

Ketua Majelis Hakim, Parta Bagawa, menyatakan Mbah Asfiyatun melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

|
Editor: Rahimin
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Mbah Asfiyatun (60) menangis saat divonis 5 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/7/2023). 

Ternyata di dalam jus alpukat ada satu klik lakban kuning yang diduga berisi narkoba jenis sabu.

Parida ditahan di Polsek Kota Pinang dan keesokan harinya, Senin (2/5/2022) kasusnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Lalu pada Selasa (3/5/2022), petugas memerika BS.

"BS mengakui barang yang ditemukan dalam jus tersebut adalah pesanan dia kepada R seharga Rp 1 juta berat 1,5 Gram Bruto."

Di hadapan polisi Parida berurai air mata karena tak menyangka BS tega berbuat hal semacam itu kepadanya.

Setelah diperiksa, Parida dijadikan saksi atas kasus anaknya dan ia dikembalikan ke pihak keluarga pada Rabu (4/5/2022) pukul 17.30 WIB.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Mbah Asfiyatun Divonis 5 Tahun karena Kasus Narkoba, Bermula Terima Paket atas Nama Anak

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 9 Anggota Polisi Terancam Dipecat Setelah Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas

Baca juga: Ada yang Melarikan Diri dan Terjun ke Sungai Batanghari, Pesta Narkoba di Pulau Pandan Digerebek

Baca juga: Update Soal Peredaran Narkoba di Eks Lokalisasi Payo Sigadung Jambi, Polisi Selidiki Terduga Bandar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved