9 Anggota Polisi Terancam Dipecat Setelah Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas

9 anggota kepolisian yang berdinas di Polda Metro Jaya terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan,

Editor: Suci Rahayu PK
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi-Polisi 

TRIBUNJAMBI.COM - 9 anggota kepolisian yang berdinas di Polda Metro Jaya terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan, setelah melakukan penganiayaan kepada terduga pelaku narkoba berinisial DK (38) hingga tewas.

Kabid Propam Polda Metro Kombes Nursyah Putra mengatakan sembilan anggota Polda Metro Jaya yang melakukan penganiayaan dikenakan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar.

Nursyah menyebut saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas pemeriksaan untuk nantinya dilakukan sidang kode etik profesi.

"Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini," ucap dia.

Menanggapi persoalan ini, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim sangat menyesalkan tindakan kekerasan dalam penanganannya dari anggota polisi kepada pelaku hingga tewas.

Baca juga: Komentar Soal Harimau Alshad Ahmad yang Mati, Cakra Khan Dapat Peringatan dari Netizen

Baca juga: Jalan di Muaro Jambi Sedang Macet, Sopir Truk Batubara Tiba-tiba Meninggal di Dalam Mobil

Panganan terhadap pelaku kasus narkoba dalam prosesnya melekat cara-cara kekerasan sehingga mengakibatkan yang diduga pelaku meninggal dunia," kata Yusuf kepada Tribunnews.com, Sabtu (29/7/2023).

Padahal menurut Yusuf, pendekatan kekerasan berbanding terbalik dengan sikap profesionalisme.

Apalagi para penegak hukum, dalam hal ini kepolisian dituntut untuk humanis serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

"Padahal pendekatan kekerasan tak sejalan dengan profesionalisme, sudah pasti tidak sejalan. Apalagi etika penegakan hukum yang Presisi, khususnya transparansi berkeadilan, tentu dituntut humanis dan menjunjung tinggi HAM," ungkapnya.

Oleh karena itu Kompolnas menyatakan jika terdapat anggota kepolisian yang setelah melewati pemeriksaan disiplin dan kode etik, terbukti melakukan pelanggaran bahkan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, maka tak ada hukuman yang pantas selain sanksi seberat-beratnya.

"Oleh karena itu, apabila anggota-anggota yang bertugas dalam penanganan kasus tersebut, setelah melalui pemeriksaan disiplin dan kode etik, ditemukan bukti-bukti melakukan pelanggaran yang kemudian menimbulkan meninggal dunia, tentunya mereka tidak dapat menghindari dari sanksi seberat-beratnya," kata Yusuf.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota Polri Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas, Kompolnas: Harus Dijatuhi Sanksi Paling Berat, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Komentar Soal Harimau Alshad Ahmad yang Mati, Cakra Khan Dapat Peringatan dari Netizen

Baca juga: Wisuda ke-104 Unja Luluskan 961 Orang, Terbanyak FKIP

Baca juga: Cara Membuat Kuis Kahoot yang Mudah dan Menyenangkan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved