Mbah Asfiyatun Divonis 5 Tahun Penjara karena 17 Kg Ganja, Ngaku Dijebak Anak yang Dihukum di Lapas

Ketua Majelis Hakim, Parta Bagawa, menyatakan Mbah Asfiyatun melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

|
Editor: Rahimin
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Mbah Asfiyatun (60) menangis saat divonis 5 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/7/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM  - Mbah Asfiyatun (60) hanya bisa menangis saat divonis majelis hakim dengan hukuman 5 tahun penjara.

Nenek asal Surabaya, Jawa Timur divonis karena menerima paket berisi 17 ganja.

Vonis untuk mbah Asfiyatun ini dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya pada sidang pembacaan vonis, Rabu (26/7/2023).

Ketua Majelis Hakim, Parta Bagawa, menyatakan Mbah Asfiyatun melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Awal Januari 2023 lalu Mbah Asfiyatun diamankan polisi karena menerima paket berisi 17 kilogram ganja di rumah.

Awalnya, paket itu diterima Mbah Asfiyatun atas nama anaknya, Santoso, pada awal Januari 2023.

Ternyata diketahui, aket itu dipesan Santoso dari Lapas Semarang, Jawa Tengah dan dikirim ke alamat Mbah Asfiyatun.

Dikutip dari Tribunjatim.com, Santoso tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Semarang karena terjerat kasus narkoba.

Paket yang diterima Mbah Asfiyatun itu diketahui berisi 17 kg ganja setelah Santoso menelepon Mbah Asfiyatun.

Dua hari setelah paket itu datang, Mbah Asfiyatun didatangi polisi.

Mbah Asfiyatun diamankan karena dianggap menjadi perantara dalam perdagangan narkotika golongan satu.

Singkat cerita, Mbah Asfiyatun menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan pada 10 Mei 2023.

Saat menjalani sidang, Asfiyatun yang tangannya diborgol terlihat menangis.

Mbah Asfiyatun mengaku dijebak oleh Santoso.

Saudara Asfiyatun, Syafi'i, merasa yakin ibu Santoso itu tak mungkin mencari uang dengan menjadi kurir narkoba.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved