Mbah Asfiyatun Divonis 5 Tahun Penjara karena 17 Kg Ganja, Ngaku Dijebak Anak yang Dihukum di Lapas
Ketua Majelis Hakim, Parta Bagawa, menyatakan Mbah Asfiyatun melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Menurutnya, sehari-hari Asfiyatun hanya bekerja sebagai pedagang gorengan keliling untuk menyambung hidup.
"Santoso memang tega. Di dalam penjara masih buat susah ibunya," katanya usai sidang dakwaan, Rabu (10/5/2023) lalu.
Ajukan Banding
Mbah Asfiyatun lewat kuasa hukumnya Abdul Geffar akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Sebab, Abdul merasa Majelis Hakim tak mempertimbangkan beberapa fakta selama persidangan berlangsung.
"Kami akan mengajukan banding karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim," ucap Abdul Geffar, Rabu (26/7/2023).
Dikatakannya, kliennyatidak tahu menahu bahwa paket yang diterimanya adalah ganja.
Sebab, Asfiyatun hanya mengetahui paket itu dikirimkan atas nama Santoso.
Kejadian Serupa
Kejadian serupa pernah menimpa Parida Ariani (51), warga Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, pada 2022.
Kala itu, dia mengaku dijebak anaknya sendiri, BS, setelah diminta mengantarkan jus alpukat ke lapas oleh seorang pria berinisial R.
Namun siapa sangka, jus tersebut berisi narkoba jenis sabu. Kasus tersebut terjadi pada Minggu (1/5/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, saat Parida didatangi R.
Kepada Parida, R mengaku sebagai kawan BS yang ditahan di LP Kota Pinang. R bercerita jika ia baru bebas menjalani hukuman.
R mendatangi rumah Parida di Jalan Simarkaluan, Kota Pinang dan disaksikan suami Parida, Parlindungan Simbolon (51).
Kepada suami istri tersebut, R menitipkan jus alpukat untuk diserahkan kepada BS yang ditahan di Lapas Kota Pinang.
Rayuan Kubu Lisa Mariana ke Ridwan Kamil Tes DNA Ulang di Singapura: Siap Modali, Kenapa Takut? |
![]() |
---|
Reakasi Istana dan Kapolri Soal Driver Ojol Tewas Dilindas Trantis Brimob, Propam Amankan 7 Personel |
![]() |
---|
Beredar Video Hujan Es Disertai Angin Puting Beliung di Kerinci Jambi |
![]() |
---|
Warga Dengar Suara Tawa dan Muntah Sebelum Temukan Pria di Drainase Sedalam 6 M di Telanaipura Jambi |
![]() |
---|
Putusan Banding Helen, Bos Narkoba Jambi Menguatkan Vonis Seumur Hidup dari Hakim PN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.