Mbah Asfiyatun Divonis 5 Tahun Penjara karena 17 Kg Ganja, Ngaku Dijebak Anak yang Dihukum di Lapas

Ketua Majelis Hakim, Parta Bagawa, menyatakan Mbah Asfiyatun melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

|
Editor: Rahimin
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Mbah Asfiyatun (60) menangis saat divonis 5 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/7/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM  - Mbah Asfiyatun (60) hanya bisa menangis saat divonis majelis hakim dengan hukuman 5 tahun penjara.

Nenek asal Surabaya, Jawa Timur divonis karena menerima paket berisi 17 ganja.

Vonis untuk mbah Asfiyatun ini dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya pada sidang pembacaan vonis, Rabu (26/7/2023).

Ketua Majelis Hakim, Parta Bagawa, menyatakan Mbah Asfiyatun melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Awal Januari 2023 lalu Mbah Asfiyatun diamankan polisi karena menerima paket berisi 17 kilogram ganja di rumah.

Awalnya, paket itu diterima Mbah Asfiyatun atas nama anaknya, Santoso, pada awal Januari 2023.

Ternyata diketahui, aket itu dipesan Santoso dari Lapas Semarang, Jawa Tengah dan dikirim ke alamat Mbah Asfiyatun.

Dikutip dari Tribunjatim.com, Santoso tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Semarang karena terjerat kasus narkoba.

Paket yang diterima Mbah Asfiyatun itu diketahui berisi 17 kg ganja setelah Santoso menelepon Mbah Asfiyatun.

Dua hari setelah paket itu datang, Mbah Asfiyatun didatangi polisi.

Mbah Asfiyatun diamankan karena dianggap menjadi perantara dalam perdagangan narkotika golongan satu.

Singkat cerita, Mbah Asfiyatun menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan pada 10 Mei 2023.

Saat menjalani sidang, Asfiyatun yang tangannya diborgol terlihat menangis.

Mbah Asfiyatun mengaku dijebak oleh Santoso.

Saudara Asfiyatun, Syafi'i, merasa yakin ibu Santoso itu tak mungkin mencari uang dengan menjadi kurir narkoba.

Menurutnya, sehari-hari Asfiyatun hanya bekerja sebagai pedagang gorengan keliling untuk menyambung hidup.

"Santoso memang tega. Di dalam penjara masih buat susah ibunya," katanya usai sidang dakwaan, Rabu (10/5/2023) lalu.

Ajukan Banding

Mbah Asfiyatun lewat kuasa hukumnya Abdul Geffar akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Sebab, Abdul merasa Majelis Hakim tak mempertimbangkan beberapa fakta selama persidangan berlangsung.

"Kami akan mengajukan banding karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim," ucap Abdul Geffar, Rabu (26/7/2023).

Dikatakannya, kliennyatidak tahu menahu bahwa paket yang diterimanya adalah ganja.

Sebab, Asfiyatun hanya mengetahui paket itu dikirimkan atas nama Santoso.

Kejadian Serupa

Kejadian serupa pernah menimpa Parida Ariani (51), warga Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, pada 2022.

Kala itu, dia mengaku dijebak anaknya sendiri, BS, setelah diminta mengantarkan jus alpukat ke lapas oleh seorang pria berinisial R.

Namun siapa sangka, jus tersebut berisi narkoba jenis sabu. Kasus tersebut terjadi pada Minggu (1/5/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, saat Parida didatangi R.

Kepada Parida, R mengaku sebagai kawan BS yang ditahan di LP Kota Pinang. R bercerita jika ia baru bebas menjalani hukuman.

R mendatangi rumah Parida di Jalan Simarkaluan, Kota Pinang dan disaksikan suami Parida, Parlindungan Simbolon (51).

Kepada suami istri tersebut, R menitipkan jus alpukat untuk diserahkan kepada BS yang ditahan di Lapas Kota Pinang.

Ternyata di dalam jus alpukat ada satu klik lakban kuning yang diduga berisi narkoba jenis sabu.

Parida ditahan di Polsek Kota Pinang dan keesokan harinya, Senin (2/5/2022) kasusnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Lalu pada Selasa (3/5/2022), petugas memerika BS.

"BS mengakui barang yang ditemukan dalam jus tersebut adalah pesanan dia kepada R seharga Rp 1 juta berat 1,5 Gram Bruto."

Di hadapan polisi Parida berurai air mata karena tak menyangka BS tega berbuat hal semacam itu kepadanya.

Setelah diperiksa, Parida dijadikan saksi atas kasus anaknya dan ia dikembalikan ke pihak keluarga pada Rabu (4/5/2022) pukul 17.30 WIB.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Mbah Asfiyatun Divonis 5 Tahun karena Kasus Narkoba, Bermula Terima Paket atas Nama Anak

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 9 Anggota Polisi Terancam Dipecat Setelah Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas

Baca juga: Ada yang Melarikan Diri dan Terjun ke Sungai Batanghari, Pesta Narkoba di Pulau Pandan Digerebek

Baca juga: Update Soal Peredaran Narkoba di Eks Lokalisasi Payo Sigadung Jambi, Polisi Selidiki Terduga Bandar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved