Konflik PT FPIL

BREAKING NEWS Ratusan Polisi Bubarkan Pemblokiran Jalan PT FPIL di Jambi, Warga: Kami Bukan Maling

Ratusan anggota gabungan dari Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi mengusir paksa masyarakat yang ada di sana

|
Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Muzakkir
Ratusan personel Polda Jambi membubarkan paksa aksi warga yang memblokir jalan PT. FPIL di Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Ratusan warga Desa Teluk Raya Dusun Pematang Bedaro Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi memblokir jalan utama PT. Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) dibubarkan paksa oleh pihak kepolisian.

Ratusan anggota gabungan dari Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi mengusir paksa masyarakat yang ada di sana.

Aksi pembubaran paksa ini kios di mana warga yang bertahan tidak ingin membubarkan diri sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.

Isak tangis terdengar jelas dari ratusan masyarakat yang mayoritas ibu-ibu.

"Kami bukan maling pak, kami ingin hak kami, kami mau sejahtera pak," kata ibu-ibu histeris.

Puluhan orang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan langsung dibawa ke Mapolda Jambi.

Untuk diketahui, pemblokiran jalan merupakan buntut dari diamankannya lima orang masyarakat desa setempat oleh Polda Jambi.

Mereka menuntut Polda Jambi untuk melepaskan 5 orang yang diamankan Polda Jambi pada 3 Juli 2023 lalu.

Informasi yang didapat, lima warga yang diamankan ini pada Tahun 2022 lalu masuk ke dalam wilayah lahan sawit yang berstatus sengketa masyarakat dengan perusahaan.

Mereka masuk ke dalam perusahaan itu untuk mencari kroto atau anak serangga dan membersihkan lahan tersebut. Namun selang beberapa kemudian ada beberapa orang anggota polisi yang datang ke sana, selanjutnya mereka difoto di dekat tumpukan buah sawit yang dipanen oleh pihak perusahaan.

Kemungkinan mereka menduga jika warga sengaja memanen buah sawit yang tengah bersengketa tersebut. Setelah itu ada laporan dari perusahaan kepada Polda Jambi selanjutnya mereka diadili dan baru 3 Juli kemarin mereka diamankan.

Ketua Kelompok Tani Sinar Mulya, Muhtar ketika diwawancarai di lokasi menyebut konflik lahan yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan telah bergulir selama 25 tahun tepatnya pada tahun 1998 lalu.

Mereka menyerahkan lahan kepada PT Purnama Tusau Putra yang beroperasi di bidang kelapa sawit dengan sistem kemitraan. Satu kepala keluarga dijanjikan akan menerima satu kavling lahan sawit atau seluas 2 hektar.

Namun sampai saat ini mereka akan menerima janji-janji saja tanpa ada pembuktian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved