Konflik PT FPIL

17 Hari Blokir Jalan PT FPIL, 29 Warga Desa Teluk Raya Muaro Jambi Dibawa ke Polda, Kini Dipulangkan

17 hari blokir jalan di PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL), 29 orang warga Dusun Pematang Bedaro Desa Teluk Raya Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Muzakkir
Ratusan personel Polda Jambi membubarkan paksa aksi warga yang memblokir jalan PT. FPIL di Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - 17 hari blokir jalan di PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL), 29 orang warga Dusun Pematang Bedaro Desa Teluk Raya Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi sempat dibawa ke Polda Jambi untuk dimintai keterangannya, Kamis (20/7/2023).

29 orang itu terdiri dari dua orang anak-anak, tujuh orang ibu-ibu, selebihnya bapak-bapak.

Warga Dusun Pematang Bedaro Desa Teluk Raya melakukan blokir jalan PT FPIL buntut penangkapan penangkapan 5 warga desa pada 3 Juli 2023.

Kelimanya ditangkap karena disebut masuk ke kawasan perkebunan kelapa sawit yang berstatus sengketa antara masyarakat dan perusahaan.

Sementara ke 29 orang yang diamankan saat aksi blokir jalan sudah dikembalikan ke pihak keluarga.

"Alhamdulillah sudah pulang semua. Tadi malam saya jemput," kata Kepala Desa Teluk Raya, Zailani, Jumat (21/7/2023) pagi.

Baca juga: Puluhan Warga Desa Teluk Raya Muaro Jambi Diamankan Polisi, Begini kata Kepala Desa

Baca juga: Jadwal Acara RCTI Hari ini Jumat 21 Juli 2023: Sinetron Mahligai untuk Cinta dan Telkomsel Awards

Meski dikembalikan kepada Keluarga, namun pemerintah desa tak tahu apa isi keterangan yang diminta pihak kepolisian dari ke 29 warga tersebut.

"Informasi dari warga hanya sebatas BAP," kata Kepala Desa Teluk Raya, Zailani.

Kepada warga, Zailani meminta agar menahan diri dan mengikuti proses yang berlaku.

Selain itu, dirinya juga sudah berupaya untuk menyelesaikan perkara ini namun sampai saat ini belum menemukan titik terang.

Bahkan, pihaknya telah melakukan beberapa kali rapat dengan tim terpadu namun warga yang tergabung dalam kelompok tani tersebut tidak menyetujui solusi yang ditawarkan oleh tim terpadu.

"Mereka tetap minta sesuai apa yang mereka inginkan," jelas Zailani.

Sebanyak 29 orang warga Desa Teluk Raya dusun Pematang bedaro Kecamatan kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi diamankan oleh Polda Jambi.

Mereka diamankan karena tak mau membubarkan diri setelah 17 hari memblokir jalan PT FPIL.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan upaya penegakkan hukum berjalan aman dan kondusif, sebelum penegakkan hukum, Kapolres Muaro Jambi sudah melakukan 3 kali imbauan kepada masyarakat.

Baca juga: Soal Kerusuhan di Gerbang Perusahaan, PT FPIL Serahkan Proses Hukum ke Aparat Berwajib

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved