Konflik PT FPIL
17 Hari Blokir Jalan PT FPIL, 29 Warga Desa Teluk Raya Muaro Jambi Dibawa ke Polda, Kini Dipulangkan
17 hari blokir jalan di PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL), 29 orang warga Dusun Pematang Bedaro Desa Teluk Raya Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi
Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - 17 hari blokir jalan di PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL), 29 orang warga Dusun Pematang Bedaro Desa Teluk Raya Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi sempat dibawa ke Polda Jambi untuk dimintai keterangannya, Kamis (20/7/2023).
29 orang itu terdiri dari dua orang anak-anak, tujuh orang ibu-ibu, selebihnya bapak-bapak.
Warga Dusun Pematang Bedaro Desa Teluk Raya melakukan blokir jalan PT FPIL buntut penangkapan penangkapan 5 warga desa pada 3 Juli 2023.
Kelimanya ditangkap karena disebut masuk ke kawasan perkebunan kelapa sawit yang berstatus sengketa antara masyarakat dan perusahaan.
Sementara ke 29 orang yang diamankan saat aksi blokir jalan sudah dikembalikan ke pihak keluarga.
"Alhamdulillah sudah pulang semua. Tadi malam saya jemput," kata Kepala Desa Teluk Raya, Zailani, Jumat (21/7/2023) pagi.
Baca juga: Puluhan Warga Desa Teluk Raya Muaro Jambi Diamankan Polisi, Begini kata Kepala Desa
Baca juga: Jadwal Acara RCTI Hari ini Jumat 21 Juli 2023: Sinetron Mahligai untuk Cinta dan Telkomsel Awards
Meski dikembalikan kepada Keluarga, namun pemerintah desa tak tahu apa isi keterangan yang diminta pihak kepolisian dari ke 29 warga tersebut.
"Informasi dari warga hanya sebatas BAP," kata Kepala Desa Teluk Raya, Zailani.
Kepada warga, Zailani meminta agar menahan diri dan mengikuti proses yang berlaku.
Selain itu, dirinya juga sudah berupaya untuk menyelesaikan perkara ini namun sampai saat ini belum menemukan titik terang.
Bahkan, pihaknya telah melakukan beberapa kali rapat dengan tim terpadu namun warga yang tergabung dalam kelompok tani tersebut tidak menyetujui solusi yang ditawarkan oleh tim terpadu.
"Mereka tetap minta sesuai apa yang mereka inginkan," jelas Zailani.
Sebanyak 29 orang warga Desa Teluk Raya dusun Pematang bedaro Kecamatan kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi diamankan oleh Polda Jambi.
Mereka diamankan karena tak mau membubarkan diri setelah 17 hari memblokir jalan PT FPIL.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan upaya penegakkan hukum berjalan aman dan kondusif, sebelum penegakkan hukum, Kapolres Muaro Jambi sudah melakukan 3 kali imbauan kepada masyarakat.
Baca juga: Soal Kerusuhan di Gerbang Perusahaan, PT FPIL Serahkan Proses Hukum ke Aparat Berwajib
Ternyata Ini Penyebab Defisit APBD Jambi Hingga Rp 400 Miliar di 2023, Gubernur Al Haris Buka Suara |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 30, Penggunaan Hurup Kapital. |
![]() |
---|
Profil dan Biodata Cinta Mega, Politisi PDI-P Main Judi Online Slot saat Paripurna DPRD DKI Jakarta |
![]() |
---|
Pengakuan Mantan Karyawan Tasyi Athasyia, Makan Makanan Sisa Sang Selebgram Saat di Arab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.