Konflik PT FPIL

17 Hari Blokir Jalan PT FPIL, 29 Warga Desa Teluk Raya Muaro Jambi Dibawa ke Polda, Kini Dipulangkan

17 hari blokir jalan di PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL), 29 orang warga Dusun Pematang Bedaro Desa Teluk Raya Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Muzakkir
Ratusan personel Polda Jambi membubarkan paksa aksi warga yang memblokir jalan PT. FPIL di Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. 

"Kita menkedepankan aksi humanis dan persuasif, Polwan lebih kita kedepankan untuk memberikan imbauan humanis," terang Mulia, Kamis (20/7/2023).

Menurutnya, personel yang terlibat pengamanan ini, sebelumnya diberikan arahan oleh Karo Ops Polda Jambi agar kedepankan aksi humanis dan tidak membawa senjata api bagi personel intel maupun reskrim.

"Aksi pembubaran menyebut dilakukan karena kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat sudah tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku," ujar Mulia.

Dia meyebut Mulia, aksi menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan oleh masyarakat sudah mengganggu hajat hidup orang banyak karena disini terdapat banyak kegiatan perusahaan maupun karyawan terpaksa berhenti tidak bisa dilaksanakan kegiatan di lapangan.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Puluhan Warga Desa Teluk Raya Muaro Jambi Diamankan Polisi, Begini kata Kepala Desa

Baca juga: 29 Warga Desa Teluk Raya Muaro Jambi yang Diamankan Polisi Akhirnya Dikembalikan Kepada Keluarga

Baca juga: Detik-detik Tangisan Ibu-ibu Desa Teluk Raya Meledak saat Puluhan Warga Diangkut ke Mapolda Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved