'Predator' Anak Kandung Asal Kumpeh Jambi Dihukum Berat, Anaknya Hamil dan Diusir

AM (42) terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri di Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi divonis 19 tahun penjara.

Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Sefton Sexual Health Service
Ilustrasi asusila. 

Pelariannya kandas setelah polisi berhasil mengamankan pelaku. Di hadapan polisi, am mengakui semua perbuatannya Dan Dia melakukan itu karena tergiur dengan kemolekan tubuh dari anaknya tersebut.

Baca juga: Pelaku Asusila Terhadap Anak Kandung asal Kumpeh Jambi Divonis 19 Tahun Penjara

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Yunita Sari, Tersangka Kasus Asusila pada 17 Anak di Jambi

Baca juga: 5 Kali Rudapaksa Pacarnya yang Masih SMA, Pria 19 Tahun di Merangin Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved