'Predator' Anak Kandung Asal Kumpeh Jambi Dihukum Berat, Anaknya Hamil dan Diusir
AM (42) terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri di Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi divonis 19 tahun penjara.
Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Pelariannya kandas setelah polisi berhasil mengamankan pelaku. Di hadapan polisi, am mengakui semua perbuatannya Dan Dia melakukan itu karena tergiur dengan kemolekan tubuh dari anaknya tersebut.
Baca juga: Pelaku Asusila Terhadap Anak Kandung asal Kumpeh Jambi Divonis 19 Tahun Penjara
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Yunita Sari, Tersangka Kasus Asusila pada 17 Anak di Jambi
Baca juga: 5 Kali Rudapaksa Pacarnya yang Masih SMA, Pria 19 Tahun di Merangin Ditangkap Polisi
Baca Juga
| UNJA Tuan Rumah Forum Besar PTN Barat 2025: Sinergi Riset untuk Kampus Berdampak |
|
|---|
| OBRAS Satyagatra: Cara BKKBN Jambi Dekatkan Layanan Keluarga Sejahtera ke Masyarakat |
|
|---|
| PTPN IV, Menjemput Sehat dari Tepi Negeri, Harapan di Hari Kesehatan Nasional, dari Perkebunan |
|
|---|
| BLT Kesra Rp 900 Ribu Belum Cair, Begini Cara Melaporkannya |
|
|---|
| Pilu Ibu dan Anak Diculik Perkara Utang Piutang Limbah, Pelaku Ditangkap Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan-12.jpg)