'Predator' Anak Kandung Asal Kumpeh Jambi Dihukum Berat, Anaknya Hamil dan Diusir
AM (42) terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri di Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi divonis 19 tahun penjara.
Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Pelariannya kandas setelah polisi berhasil mengamankan pelaku. Di hadapan polisi, am mengakui semua perbuatannya Dan Dia melakukan itu karena tergiur dengan kemolekan tubuh dari anaknya tersebut.
Baca juga: Pelaku Asusila Terhadap Anak Kandung asal Kumpeh Jambi Divonis 19 Tahun Penjara
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Yunita Sari, Tersangka Kasus Asusila pada 17 Anak di Jambi
Baca juga: 5 Kali Rudapaksa Pacarnya yang Masih SMA, Pria 19 Tahun di Merangin Ditangkap Polisi
Baca Juga
Polisi Selidiki Kasus Pasutri Tewas di Batang Hari Jambi, Lokasi TKP Terpencil |
![]() |
---|
Pelaku Pembegalan di Taman Sungai Jambi Ditangkap, Ibu Korban Harap Pelaku Dihukum Seberat-beratnya |
![]() |
---|
Pasca Kebakaran di Simpang Pulai, Wali Kota Jambi Berikan Bantuan dan Imbau Warga Waspada |
![]() |
---|
HUT BAF ke-28, Bagikan Paket Bahan Pangan Bernutrisi Melalui BAF Nutri-Kids di Sejumlah Kota |
![]() |
---|
PTPN Regional 4 Jambi Raih MKT Award dari BPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.