'Predator' Anak Kandung Asal Kumpeh Jambi Dihukum Berat, Anaknya Hamil dan Diusir
AM (42) terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri di Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi divonis 19 tahun penjara.
Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Pelariannya kandas setelah polisi berhasil mengamankan pelaku. Di hadapan polisi, am mengakui semua perbuatannya Dan Dia melakukan itu karena tergiur dengan kemolekan tubuh dari anaknya tersebut.
Baca juga: Pelaku Asusila Terhadap Anak Kandung asal Kumpeh Jambi Divonis 19 Tahun Penjara
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Yunita Sari, Tersangka Kasus Asusila pada 17 Anak di Jambi
Baca juga: 5 Kali Rudapaksa Pacarnya yang Masih SMA, Pria 19 Tahun di Merangin Ditangkap Polisi
Berita Terkait
Baca Juga
Prediksi Skor Stockport County vs Bolton Wanderers di League One, Kick Off Minggu Pukul 18.00 WIB |
![]() |
---|
Prediksi Skor Wigan Athletic vs Northampton Town di League One, Kick Off Pukul 21.00 WIB |
![]() |
---|
Soal Barang Bukti Kecil, Kejati Jambi: Helen Terlibat dalam Jaringan Besar Narkotika |
![]() |
---|
Momen Megawati Nangis dan Hentikan Pidato di Kongres saat Lihat Hasto |
![]() |
---|
Puting Beliung Terjang Kerinci Jambi, Puluhan Rumah Rusak Parah dan Atap Berterbangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.