Berita Nasional

BLT Kesra Rp 900 Ribu Belum Cair, Begini Cara Melaporkannya

BLT Kesra periode November–Desember 2025 masih berlangsung secara bertahap ditujukan untuk lebih dari 35 juta keluarga.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
ist
BLT KESRA.BLT Kesra periode November–Desember 2025 masih berlangsung secara bertahap ditujukan untuk lebih dari 35 juta keluarga. 

TRIBUNJAMBI.COM -Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) periode November–Desember 2025 masih berlangsung secara bertahap.

Namun, sejumlah warga di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Jambi, mengaku belum menerima bantuan sebesar Rp900 ribu tersebut.

Program yang dijalankan Kementerian Sosial (Kemensos) ini ditujukan untuk lebih dari 35 juta keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menjelaskan bahwa pencairan dilakukan sekaligus untuk tiga bulan—Oktober, November, dan Desember.

“Penyaluran dilakukan serentak agar masyarakat bisa segera memanfaatkan bantuan tersebut,” ujar Teddy di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Mengapa Ada yang Belum Cair?

Perbedaan mekanisme penyaluran menjadi penyebab utama keterlambatan. Penerima lama yang sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) menerima dana melalui Bank Himbara (bank-bank milik negara).

Sementara itu, penerima baru atau mereka yang belum punya rekening terdaftar mendapat undangan pencairan di Kantor Pos sesuai jadwal dari perangkat desa.

Selain itu, sebagian penerima mendapatkan bantuan secara bertahap Rp300 ribu per bulan, sementara penerima baru atau susulan akan menerima langsung Rp900 ribu sekaligus sebagai akumulasi tiga bulan.

Begini Cara Mengecek Status Bantuan

Pemerintah mengimbau masyarakat yang belum menerima BLT Kesra untuk terlebih dahulu mengecek status penerimaan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Langkahnya:

Masukkan data sesuai KTP dan alamat domisili.

Ketik ulang kode verifikasi yang muncul.

Klik tombol Cari Data.

Situs tersebut akan menampilkan informasi apakah seseorang terdaftar sebagai penerima, serta di mana dan kapan bantuan bisa dicairkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved