5 Kali Rudapaksa Pacarnya yang Masih SMA, Pria 19 Tahun di Merangin Ditangkap Polisi
Satreskrim Polres Merangin menangkap seorang pria berinisial R (19), akibat merudapaksa pacarnya yang masih pelajar SMA.
Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Satreskrim Polres Merangin menangkap seorang pria berinisial R (19), akibat merudapaksa pacarnya yang masih pelajar SMA di Merangin, Rabu (5/7/2023).
Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Mulyono mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kawasan Bangko.
"Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap pelaku R tanpa perlawanan berarti," Kamis (6/7/2023).
IPTU Mulyono menjelaskan, selain mengamankan pelaku R, pihaknya turut mengamankan beberapa barang bukti.
"Baju kaos, celana dasar warna abu-abu, tanktop wanita warna hitam dan bra warna peach," jelasnya.
Sebelumnya, seorang pelajar SMA berumur 17 tahun di Kabupaten Merangin, menjadi korban rudapaksa pacarnya.
Pencabulan yang mulai terjadi pada Oktober 2022, berawal saat pelaku menyuruh korban untuk main kerumahnya saat tidak ada siapapun.
Dalam keadaan rumah yang sepi, pelaku kemudian mengajak korban pergi ke kamar untuk melakukan hubungan suami istri.
Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Mulyono mengatakan, bahwa aksi pencabulan ini terjadi dalam rentan w koaktu Oktober hingga Desember 2022.
"Total pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban mencapai lima kali," pungkasnya.
Baca juga: Pelajar SMA di Merangin Jambi Dirudapaksa Pacarnya saat Rumah Sepi
Baca juga: Mario Dandy Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan terhadap AG, Masuk Ranah Pidana Meski Mau Sama Mau
Baca juga: Wanita Korban Pemerkosaan 11 Pria Didatangi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
| Menggelegar Seperti Petir, Ledakan di SMAN 72 Jakarta Terdengar di Jarak 1 Kilometer |
|
|---|
| Sosok Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersandung OTT KPK, Sempat Viral Gegara Nama Anaknya |
|
|---|
| Dokter Kamelia Simpan Barang-barang Ammar Zoni Usai Sang Kekasih Pindah ke Nusakambangan |
|
|---|
| Nenek Dianiaya dan Kalungnya Dirampas Perampok, Pelaku Sudah Ditangkap di Hotel |
|
|---|
| Rekam Jejak Roy Suryo Usai Dijadikan Tersangka, Tahun 2022 Divonis 9 Bulan Penjara Masih Soal Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-seksual.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.