5 Kali Rudapaksa Pacarnya yang Masih SMA, Pria 19 Tahun di Merangin Ditangkap Polisi

Satreskrim Polres Merangin menangkap seorang pria berinisial R (19), akibat merudapaksa pacarnya yang masih pelajar SMA.

Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
Kompas.com
Ilustrasi Pelecehan Seksual 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Satreskrim Polres Merangin menangkap seorang pria berinisial R (19), akibat merudapaksa pacarnya yang masih pelajar SMA di Merangin, Rabu (5/7/2023).

Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Mulyono mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kawasan Bangko.

"Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap pelaku R tanpa perlawanan berarti," Kamis (6/7/2023).

IPTU Mulyono menjelaskan, selain mengamankan pelaku R, pihaknya turut mengamankan beberapa barang bukti.

"Baju kaos, celana dasar warna abu-abu, tanktop wanita warna hitam dan bra warna peach," jelasnya.

Sebelumnya, seorang pelajar SMA berumur 17 tahun di Kabupaten Merangin, menjadi korban rudapaksa pacarnya.

Pencabulan yang mulai terjadi pada Oktober 2022, berawal saat pelaku menyuruh korban untuk main kerumahnya saat tidak ada siapapun.

Dalam keadaan rumah yang sepi, pelaku kemudian mengajak korban pergi ke kamar untuk melakukan hubungan suami istri.

Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Mulyono mengatakan, bahwa aksi pencabulan ini terjadi dalam rentan w koaktu Oktober hingga Desember 2022.

"Total pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban mencapai lima kali," pungkasnya.

Baca juga: Pelajar SMA di Merangin Jambi Dirudapaksa Pacarnya saat Rumah Sepi

Baca juga: Mario Dandy Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan terhadap AG, Masuk Ranah Pidana Meski Mau Sama Mau

Baca juga: Wanita Korban Pemerkosaan 11 Pria Didatangi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved