Mario Dandy Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan terhadap AG, Masuk Ranah Pidana Meski Mau Sama Mau

Mario Dandy Satriyo (20) ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap AG (15). Penetapan berdasarkan

Editor: Fifi Suryani
Kolase Tribun Jambi
Mario Dandy resmi menjadi tersangka kasus pencabulan yang dilaporkan kekasihnya AG, Senin (3/7). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo (20) ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap AG (15). Penetapan berdasarkan pelaporan dari AG sendiri yang sudah beberapa kali dajukan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi membenarkan Mario sudah menjadi tersangka pencabulan, saat dikonfirmasi Senin (3/7/2023).

Dilansir Wartakota, Mario ditetapkan sebagai tersangka setelah status kasus tersebut naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebelumnya Polda Metro melakukan pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satriyo (20) soal laporan AG (15) atas dugaan tindak pidana pencabulan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan pada Senin (22/5/2023) lalu mengatakan, semua laporan yang masuk akan diproses, termasuk laporan AG terhadap Mario Dandy.

"Polda Metro Jaya kan komitmen konsisten terkait ada pengaduan laporan masyarakat berupaya terus secara maksimal ya, kolaborasi interprofesi," tutur dia.

"Kemudian juga kita lakukan secara sicentific semua setiap perkara yang kita tangani dilakukan secara prosedur dan profesional," lanjut eks Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Pihak AG resmi melaporkan Mario Dandy Satrio (20) atas dugaan tindak pidana pencabulan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/5/2023) lalu.

"Ya, tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," tutur Trunoyudo.

Laporan pihak anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15) akhirnya diterima Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, sebelumnya pihak AG sudah dua kali membuat laporan terkait pencabulan, tetapi mengalami penolakan.

Polisi akhirnya menerima laporan yang ketiga pihak AG dengan terlapor Mario Dandy Satrio (20) dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan laporan polisi dibuat setelah pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

"Akhirnya, laporan kami diterima pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Kasubdit Renakta dan Kanit PPA," kata Mangatta, Senin (8/5).

Pihaknya melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan terhadap anak meski didasari mau sama mau.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved