Mario Dandy Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan terhadap AG, Masuk Ranah Pidana Meski Mau Sama Mau
Mario Dandy Satriyo (20) ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap AG (15). Penetapan berdasarkan
"Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana," ujar dia.
"Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana.
Itu sudah diatur di Undang-undang kita, bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory rape," lanjut Mangatta.
Dalam laporan kali ini, Manggata mengaku sudah mengajukan sebanyak delapan bukti guna perkuat laporannya. Empat di antaranya, tutur Mangatta, diserahkan ke penyidik.
"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat," ucapnya.
"Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," sambungnya.
Laporan pihak AG diterima dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pihaknya melaporkan Mario dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
HANCUR Organ Tubuh Prada Lucky hingga Ada Bekas Sepatu, Diduga Diinjak-injak Seniornya Berhari-hari |
![]() |
---|
KISAH PILU di Balik Kematian Prada Lucky: Dipukul dan Dicambuk Senior, Pelaku Minta Dihukum Berat |
![]() |
---|
Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru Minggu 10 Agustus 2025, Spesial Banjir Skin dan Diamond |
![]() |
---|
Kode Redeem FF Free Fire Terbaru MInggu 10 Agustus 2025, Ada Diamond di reward.ff.garena.com |
![]() |
---|
PERINGATAN KERAS KKB Papua ke Presiden Prabowo Subianto dan Panglima TNI: Stop Kirim Pasukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.