Mario Dandy Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan terhadap AG, Masuk Ranah Pidana Meski Mau Sama Mau
Mario Dandy Satriyo (20) ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap AG (15). Penetapan berdasarkan
"Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana," ujar dia.
"Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana.
Itu sudah diatur di Undang-undang kita, bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory rape," lanjut Mangatta.
Dalam laporan kali ini, Manggata mengaku sudah mengajukan sebanyak delapan bukti guna perkuat laporannya. Empat di antaranya, tutur Mangatta, diserahkan ke penyidik.
"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat," ucapnya.
"Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," sambungnya.
Laporan pihak AG diterima dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pihaknya melaporkan Mario dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
| Pantas Hakim Vonis Vadel 12 Tahun Penjara: Adanya Potensi Kerusakan Organ Reproduksi Putri Nikita |
|
|---|
| Kementerian HAM Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72, Pastikan Penanganan Maksimal |
|
|---|
| Candi Muaro Jambi, Wisata Sejarah yang Kekinian |
|
|---|
| BPR Sebut PT SAS Tak Siap Dialog Karena Persoalan Izin. Helly: Lebih Tiga Kali Kita Ajak Diskusi |
|
|---|
| Drama Mahar Pernikahan Kakek Tarman, Kini Ngaku Cek Mahar Rp 3 Miliar Hilang Tanpa Sebab |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20230321-Kasus-Mario-Dandy.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.