Mario Dandy Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan terhadap AG, Masuk Ranah Pidana Meski Mau Sama Mau
Mario Dandy Satriyo (20) ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap AG (15). Penetapan berdasarkan
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo (20) ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap AG (15). Penetapan berdasarkan pelaporan dari AG sendiri yang sudah beberapa kali dajukan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi membenarkan Mario sudah menjadi tersangka pencabulan, saat dikonfirmasi Senin (3/7/2023).
Dilansir Wartakota, Mario ditetapkan sebagai tersangka setelah status kasus tersebut naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sebelumnya Polda Metro melakukan pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satriyo (20) soal laporan AG (15) atas dugaan tindak pidana pencabulan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan pada Senin (22/5/2023) lalu mengatakan, semua laporan yang masuk akan diproses, termasuk laporan AG terhadap Mario Dandy.
"Polda Metro Jaya kan komitmen konsisten terkait ada pengaduan laporan masyarakat berupaya terus secara maksimal ya, kolaborasi interprofesi," tutur dia.
"Kemudian juga kita lakukan secara sicentific semua setiap perkara yang kita tangani dilakukan secara prosedur dan profesional," lanjut eks Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Pihak AG resmi melaporkan Mario Dandy Satrio (20) atas dugaan tindak pidana pencabulan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/5/2023) lalu.
"Ya, tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," tutur Trunoyudo.
Laporan pihak anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15) akhirnya diterima Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, sebelumnya pihak AG sudah dua kali membuat laporan terkait pencabulan, tetapi mengalami penolakan.
Polisi akhirnya menerima laporan yang ketiga pihak AG dengan terlapor Mario Dandy Satrio (20) dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan laporan polisi dibuat setelah pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
"Akhirnya, laporan kami diterima pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Kasubdit Renakta dan Kanit PPA," kata Mangatta, Senin (8/5).
Pihaknya melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan terhadap anak meski didasari mau sama mau.
"Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana," ujar dia.
"Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana.
Itu sudah diatur di Undang-undang kita, bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory rape," lanjut Mangatta.
Dalam laporan kali ini, Manggata mengaku sudah mengajukan sebanyak delapan bukti guna perkuat laporannya. Empat di antaranya, tutur Mangatta, diserahkan ke penyidik.
"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat," ucapnya.
"Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," sambungnya.
Laporan pihak AG diterima dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pihaknya melaporkan Mario dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
HANCUR Organ Tubuh Prada Lucky hingga Ada Bekas Sepatu, Diduga Diinjak-injak Seniornya Berhari-hari |
![]() |
---|
KISAH PILU di Balik Kematian Prada Lucky: Dipukul dan Dicambuk Senior, Pelaku Minta Dihukum Berat |
![]() |
---|
Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru Minggu 10 Agustus 2025, Spesial Banjir Skin dan Diamond |
![]() |
---|
Kode Redeem FF Free Fire Terbaru MInggu 10 Agustus 2025, Ada Diamond di reward.ff.garena.com |
![]() |
---|
PERINGATAN KERAS KKB Papua ke Presiden Prabowo Subianto dan Panglima TNI: Stop Kirim Pasukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.