Kasus Pemerkosaan

Wanita Korban Pemerkosaan 11 Pria Didatangi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Pelaku pemerkosaan terhadap wanita muda itu adalah oknum brimob ipda mks, oknum guru, oknum kades, pegawai swasta, mahasiswa, dan pengangguran

Editor: Suang Sitanggang
NET
Ilustrasi kesedihan wanita korban pemerkosaan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Wanita muda berusia 15 tahun, yang menjadi korban pemerkosaan 11 pria, didatangi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Jumat (9/6/2023).

Pelaku pemerkosaan terhadap wanita muda itu adalah oknum brimob, oknum guru, oknum kades, pegawai swasta, mahasiswa, dan pengangguran.

Akibat ulah para pelaku, kesehatan wanita malang ini dalam kondisi mengkhawatirkan.

Dia didiagnosa mengalami infeksi pada bagian rahim. Wanita ini harus dirawat di rumah sakit akibat perlakuan biada kepadanya.

Korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Undata Palu, Sulawesi Tengah.

Adapun oknum polisi yang turut memperkosa wanita itu bernama Ipda MKS, yang merupakan anggota Brimob Polda Sulteng.

Dalam kasus ini polisi menetapkan 11 orang tersangka. Sebanyak 10 orang sudah berhasil ditangkap, dan satu orang masih buron.

Mereka ditahan dan dijadikan tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, berlokasi di Kabupaten Parigi Moutong.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mengunjungi korban pada Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Fakta Kasus Pemerkosaan Wanita Muda, Berikut Daftar Nama 11 Pelaku

Dia memberi apresiasi pada polisi yang telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka.

Juga atas pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 81 UU 17 tahun 2016, yang menurutnya akan memberi efek jera pada pelaku, dan keadilan bagi korban.

"Pasal 81 tentunya memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku," ungkap I Gusti Ayu Bintang Darmawati usai menjenguk korban di RSUD Undata Palu, Jumat.

Soal hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual, dia menyebut hal itu sangat dimungkinkan.

"Ini sudah dipasang pasal yang paling maksimal. Makanya perspektif bapak Kapolda ini saya tidak ragukan lagi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Para pelaku yang dilaporkan korban sebanyak 11 orang.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved