Kasus Pemerkosaan

Wanita Korban Pemerkosaan 11 Pria Didatangi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Pelaku pemerkosaan terhadap wanita muda itu adalah oknum brimob ipda mks, oknum guru, oknum kades, pegawai swasta, mahasiswa, dan pengangguran

Editor: Suang Sitanggang
NET
Ilustrasi kesedihan wanita korban pemerkosaan. 

Kasus ini terbongkar saat korban berinisial RI melaporkan kasusnya ke Polres Parigi Moutong, Januari 2023.

Dia tak sendiri datang ke kantor polisi, tapi turut didampingi oleh ibu kandungnya.

Awalnya polisi menggunakan narasi persetubuhan, yang kemudian mendapatkan kecaman dari banyak pihak, sebab dianggap telah menurunkan derajat kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.

Kapolres mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan para pelaku secara bergantian, sejak April 2022 hingga Januari 2023.

Pengakuan korban, ia mengenal pelaku di rumah makan di Parigi, yang jadi tempatnya bekerja sebagai tukang masak.

Para pelaku ternyata tidak hanya melakukan perbuatannya itu sekali saja, melainkan berulang kali.

Perbuatan tersebut mereka lakukan di tempat berbeda.

Ada yang melakukan di penginapan, dan ada juga yang di mobil.
Awal terkuaknya kasus ini, korban mengeluhkan sakit pada area kemaluan.

Saat melapor, dilakukan visum di RSUD Anuntaloko Parigi.

Hasil visum, ditemukan luka robekan. Atas laporan dan berdasarkan keterangan saksi- saksi serta hasil visum, kasus ini pun naik ke tahap penyidikan.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati menyayangkan pernyataan kepolisian terkait kejahatan seksual dengan narasi persetubuhan yang menimpa anak 15 tahun di Sulteng itu.

“Bersetubuh dengan anak adalah perkosaan, atau dikenal dengan statutory rape. Pernyataan Kapolda seolah menurunkan tingkat kejahatan tersebut, padahal ancaman pidananya lebih besar,” kata Maidina lewat keterangan resmi.

Dia menyebut narasi polisi tentang penggunaan istilah 'persetubuhan anak' menunjukkan jika ada iming-iming atau bujukan membuat kejahatan itu turun derajat.

Padahal, seharusnya dalam konteks ini, bujukan atau iming-iming juga masuk kategori kekerasan seksual pada anak.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti bahwa pernyataan Kapolda Sulteng sudah tepat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved