Kasus Pemerkosaan
Wanita Korban Pemerkosaan 11 Pria Didatangi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Pelaku pemerkosaan terhadap wanita muda itu adalah oknum brimob ipda mks, oknum guru, oknum kades, pegawai swasta, mahasiswa, dan pengangguran
Sebab, tidak ada istilah pemerkosaan dalam UU Perlindungan Anak, yang menjadi rujukan tim penyidik.
Oleh karena itu, pihak kepolisian menggunakan pasal 81 ayat 2 dalam UU Perlindungan Anak dan pasal 65 KUHP untuk menjerat para pelaku.
"Jadi kalau melihat pasal perulangan kejahatan maka ancaman hukumannya maksimal 15 tahun ditambah 1/3, yaitu lima tahun, sehingga total 20 tahun penjara. Apalagi jika ada kerusakan fungsi reproduksi, maka ancaman hukumannya bisa ditambah," ungkapnya.
Meski begitu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah mengatakan bahwa seharusnya pihak aparat tidak terlalu mempermasalahkan terminologi dan terus menjalankan penyidikan kasus itu sesuai prosedur.
Sebab menurut Ai, bagaimanapun keduanya, baik itu ”persetubuhan” atau ”pemerkosaan”, keduanya merupakan kejahatan seksual terhadap anak.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerkosaan Mama Muda di Jambi Dihentikan, Polisi Temukan Kejanggalan
Baca juga: Cerita Awal Mula Oknum Perwira Brimob Perkosa Remaja 15 Tahun di Parimo, Kini Jadi Tersangka
Ibu Merantau ke Malaysia, Gadis 15 Tahun Diperkosa Dua Pria Tua Berkali-kali Hingga Hamil |
![]() |
---|
Siswi SMP Ngaku Diperkosa 10 Pria di Bali, Digilir Tiap Hari di Semak-semak, Bengkel, dan Rumah |
![]() |
---|
Ditinggal Istri Meninggal, Seorang Ayah Tega Memperkosa Anaknya Hingga Empat Kali Saat Kondisi Mabuk |
![]() |
---|
Tujuh Siswa SMA Perkosa Remaja Berusia 14 Tahun, Diperkosa Saat Jam Belajar, Begini Kisahnya |
![]() |
---|
Sering Diantar Jemput, Kakak Ipar Tega Perkosa Adik Ipar Hingga Lima Kali, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.