Kasus Pemerkosaan

Wanita Korban Pemerkosaan 11 Pria Didatangi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Pelaku pemerkosaan terhadap wanita muda itu adalah oknum brimob ipda mks, oknum guru, oknum kades, pegawai swasta, mahasiswa, dan pengangguran

Editor: Suang Sitanggang
NET
Ilustrasi kesedihan wanita korban pemerkosaan. 

Sebab, tidak ada istilah pemerkosaan dalam UU Perlindungan Anak, yang menjadi rujukan tim penyidik.

Oleh karena itu, pihak kepolisian menggunakan pasal 81 ayat 2 dalam UU Perlindungan Anak dan pasal 65 KUHP untuk menjerat para pelaku.

"Jadi kalau melihat pasal perulangan kejahatan maka ancaman hukumannya maksimal 15 tahun ditambah 1/3, yaitu lima tahun, sehingga total 20 tahun penjara. Apalagi jika ada kerusakan fungsi reproduksi, maka ancaman hukumannya bisa ditambah," ungkapnya.

Meski begitu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah mengatakan bahwa seharusnya pihak aparat tidak terlalu mempermasalahkan terminologi dan terus menjalankan penyidikan kasus itu sesuai prosedur.

Sebab menurut Ai, bagaimanapun keduanya, baik itu ”persetubuhan” atau ”pemerkosaan”, keduanya merupakan kejahatan seksual terhadap anak.

Baca juga: Kasus Dugaan Pemerkosaan Mama Muda di Jambi Dihentikan, Polisi Temukan Kejanggalan

Baca juga: Cerita Awal Mula Oknum Perwira Brimob Perkosa Remaja 15 Tahun di Parimo, Kini Jadi Tersangka

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved