Kasus Pemerkosaan

Ditinggal Istri Meninggal, Seorang Ayah Tega Memperkosa Anaknya Hingga Empat Kali Saat Kondisi Mabuk

TFR (44), warga Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah tega menyetubuhi A (16), anak kandungnya sendiri, pasca ditinggal sang istri meninggal dunia.

Editor: rida
ist
TFR (44), warga Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah, diamankan polisi karena menyetubuhi anak kandungnya. (Dok Polsek Seputih Banyak) 

TRIBUNJAMBI.COM, SEPUTIH BANYAK -  Entah apa yang ada di benak TFR (44), warga Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah.

Ia tega menyetubuhi A (16), anak kandungnya sendiri, pasca ditinggal sang istri untuk selamanya.

A mengatakan, ayahnya beberapa kali menggagahinya dalam kondisi mabuk.

Militernya Xi Jinping Bakal Ketar-ketir, Kekuatan India Disebut Setara AS dengan Rudal Balistiknya

Penyaluran Bansos Pemprov Jambi Tahap Satu Baru Selesai 4 Kabupaten/Kota

Tahun Ajaran Baru Juli 2020,Pemerintah Ijinkan Masuk Sekolah Hanya untuk Daerah dengan Syarat Ini

"Saya selalu dimarah-marah dan dibentak kalo lapor. Makanya awalnya saya takut, gak berani melapor," kata A didampingi tim LPA Lampung Tengah di Mapolsek Seputih Banyak, Minggu (14/6/2020).

TFR (44), warga Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah, diamankan polisi karena menyetubuhi anak kandungnya.
TFR (44), warga Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah, diamankan polisi karena menyetubuhi anak kandungnya. (Dok Polsek Seputih Banyak)

Bocah perempuan yang masih mengenyam bangku SMP itu mengaku, perbuatan mesum sang ayah selalu terjadi pada malam hari.

Pada kejadian pertama, kata A, ayahnya memeluknya saat tidur.

Setelah itu pelaku menyetubuhinya.

Belum New Normal, Wisata di Merangin mulai Buka, Jumlah Pengunjung Sepi

Rela Merogoh Kocek 1,8 Miliar Demi Sang Anak Masuk Polisi, Seorang Ayah Ternyata Ditipu

VIDEO dr Tirta Gunakan Masker Nongkrong di Holywings Bar & Resto Diperbincangkan Netizen

Perbuatan itu diulang-ulang pelaku hingga empat kali.

Pada akhirnya, aksi mesum sang ayah terbongkar.

"Saya beranikan diri melapor ke kepala dusun. Saya minta supaya perbuatan ayah saya dilaporkan ke polisi," ujarnya.

TFR, pelaku pencabulan terhadap anak kandung, diamankan di Mapolsek Seputih Banyak, Minggu (14/6/2020).

Menurut warga, kebiasaan buruk itu terjadi sejak kepergian istri tercinta pada 2019 lalu.

Mulyo, warga setempat, mengatakan, TFR sering kedapatan dalam kondisi mabuk saat keluar dari sebuah lapo tuak di kampungnya.

"Memang dia sering minum minuman keras. Apalagi semenjak istrinya meninggal dunia. Ya sering saya lihat kalau pulang (dari lapo tuak) dia (dalam kondisi) mabuk," kata Mulyo, Minggu (14/6/2020).

Pemprov Jambi Bersedia Tambah Anggaran Pilkada, Sudirman: Tidak Mesti Dalam Bentuk Uang

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved