kasus pemerkosaan

Sering Diantar Jemput, Kakak Ipar Tega Perkosa Adik Ipar Hingga Lima Kali, Begini Kronologinya

Pria berusia 35 tahun itu berhasil mengelabui adik kandung dari istrinya itu untuk diajak bercinta dengan pelaku.

Editor: rida
Ilustrasi(KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO) 

TRIBUNJAMBI.COM -- Pria berusia 35 tahun itu berhasil mengelabui adik kandung dari istrinya itu untuk diajak bercinta dengan pelaku.

Seorang pria berinisial NS nekat memperkosa adik iparnya sendiri.

Tak hanya sekali, aksi persetubuhan yang dilakukan oleh sang kakak ipar terhadap adik iparnya ini terjadi hingga 5 kali.

2.068 Karyawan di Kota Jambi Dirumahkan Imbas Covid-19

Bupati Tanjabbar Dampingi Gubernur Jambi Serahkan Bantuan JPS Covid-19 Provinsi Jambi

Tujuh Kabupaten/Kota di Jambi Ditetapakan Jadi Zona Kuning, Ini Kata Jubir Covid-19 Provinsi Jambi

Peristiwa memilukan ini menimpa seorang gadis muda asal Cirebon, Jawa Barat.

Pelaku NS saat ini telah diamankan oleh aparat kepolisian Polresta Cirebon.

NS mengaku tergiur dengan adik iparnya sendiri sehingga menjalankan aksi bejatnya.

Kepada polisi, NS mengaku sejak tahun 2017 dirinya setiap harinya rutin mengantar dan menjemput korban sekolah.

China Makin Maruk di Laut ASEAN, Pengamat Sebut Bisa Terjadi Perang dengan Indonesia dan Malaysia

Rupanya, kedekatan itu dimanfaatkan oleh NS untuk merayu adik iparnya untuk diajak bercinta dengan pelaku.

Selain itu, pelaku NS juga kerap menggoda korban yang tak lain adik kandung dari istrinya sendiri.

Korban selalu digoda dengan mengatakan semakin cantik melalui pesan singkat ponselnya.

Disdik Kota Jambi: Bantuan Paket Kuota dari Dana BOS untuk Siswa Kurang Mampu Melaksanakan Ujian

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Batam)

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka sebanyak lima kali.

Menurut dia, aksi itu dilakukan di sejumlah lokasi berbeda sejak Oktober 2019.

"Lokasinya di rumah korban dan kontrakan tersangka di daerah Kemang, Jakarta," kata M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (8/6/2020) dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jabar.

Karyawan Perusahaan di Muarojambi yang Dirumahkan Sudah Beraktivitas Kembali

Diperkosa saat di rumah

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved