Dampak Corona di Perekonomian

2.068 Karyawan di Kota Jambi Dirumahkan Imbas Covid-19

Ini disampaikan oleh Plt Kadis Tenaga Kerja dan Koperasi Kota Jambi Yani saat dikonfirmasi tribunjambi.com.

Penulis: Miftahul Jannah | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Hasbi
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Di Kota Jambi ada kurang lebih 2.085 karyawan terkena imbas dari pandemi Covid-19.

Ini disampaikan oleh Plt Kadis Tenaga Kerja dan Koperasi Kota Jambi Yani saat dikonfirmasi tribunjambi.com.

Dari data itu, ia mengatakan 2.068 karyawan pun dirumahkan. Dan 17 orang lainnya di PKH.

Bupati Tanjabbar Dampingi Gubernur Jambi Serahkan Bantuan JPS Covid-19 Provinsi Jambi

Tujuh Kabupaten/Kota di Jambi Ditetapakan Jadi Zona Kuning, Ini Kata Jubir Covid-19 Provinsi Jambi

Diketahui juga bahwa 2.068 orang tersebut berasal dari 40 perusahaan yang melakukan pengurangan karyawan sementara dan merumahkan hingga pandemi Covid-19 mereda.

"2.068 orang itu berasal dari 40 perusahaan," kata Yani, Selasa (9/6/2020).

Sementara itu untuk karyawan yang dikenakan PHK dan melaporkan ke Disnaker Kota Jambi akan dilakukan mediasi.

"Bagi yang PHK kalau melapor ke kami, kami lakukan mediasi," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved