Pelaku Asusila Terhadap Anak Kandung asal Kumpeh Jambi Divonis 19 Tahun Penjara

AM terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri hingga mengalami hamil dan melahirkan bayi, divonis hukuman penjara 19 tahun.

Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Muzakkir
Humas Pengadilan Negeri Sengeti Gabriel Lase didampingi Panitera PN Sengeti, Kahfi. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- AM terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri hingga mengalami hamil dan melahirkan bayi, divonis hukuman penjara 19 tahun.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini naik satu tahun dibandingkan dengan tuntutan yang hanya 18 tahun penjara.

Selain divonis 19 tahun penjara, hakim juga memberikan hukuman denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.

Humas Pengadilan Negeri Sengeti Gabriel Lase didampingi Panitera PN Sengeti, Kahfi menyebut, hukuman yang diberikan tersebut sudah sesuai dengan apa yang dilakukannya. Ada banyak pertimbangan hakim untuk menjauhkan hukuman seberat itu kepada terdakwa.

Satu di antara yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan orangtua dari anak itu, kemudian atas perbuatannya anak menjadi trauma bahkan diusir dari tempat tinggalnya.

"Perbuatan terdakwa membuat trauma berat kepada korban. Apalagi yang melakukan itu merupakan ayah kandungnya sendiri," kata Gabriel Lase.

Untuk diketahui, seorang ayah kandung asal Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi tega merudapaksa anaknya sendiri. Kejadian itu terjadi sejak tahun 2021 hingga akhir tahun 2022 lalu. Kala itu, usia anaknya masih 17 tahun. 

Dia memperkosa anaknya itu di dekat istrinya yang tengah tertidur pulas. Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengancam korban.

Kepada korban, pelaku menyebut jika tidak melayani hasrat seksual pelaku, maka dia tak segan-segan untuk melukai. Bahkan Dia mengancam meminta kembalikan seluruh biaya sekolah yang telah keluar selama ini.

Selang beberapa waktu, perut korban terlihat membuncit. Keluarga yang curiga dengan kondisi perut anak gadis yang kian membesar, akhirnya keluarga menanyakan perihal mengapa perutnya membesar tersebut.

Awalnya korban tidak mengakui, namun karena didesak oleh keluarga, akhirnya korban mengakui semua yang terjadi.

Mendapatkan laporan dari korban akhirnya keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Tahu dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian, pelaku melarikan diri.

Pelariannya kandas setelah polisi berhasil mengamankan pelaku. Di hadapan polisi, AM mengakui semua perbuatannya dan dia melakukan itu karena tergiur dengan kemolekan tubuh dari anaknya tersebut.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Yunita Sari, Tersangka Kasus Asusila pada 17 Anak di Jambi

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Asusila 17 Anak di Jambi Minta Dihadirkan di Persidangan

Baca juga: 5 Kali Rudapaksa Pacarnya yang Masih SMA, Pria 19 Tahun di Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved