'Predator' Anak Kandung Asal Kumpeh Jambi Dihukum Berat, Anaknya Hamil dan Diusir

AM (42) terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri di Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi divonis 19 tahun penjara.

Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Sefton Sexual Health Service
Ilustrasi asusila. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- AM (42) terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri di Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi divonis 19 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini naik satu tahun dibandingkan dengan tuntutan yang hanya 18 tahun penjara.

Selain divonis 19 tahun penjara, hakim juga memberikan hukuman denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.

Atas putusan hakim tersebut, membuat kasus ini menjadi hukuman terberat sepanjang persidangan di Pengadilan Negeri Sengeti.

"Sejauh ini baru kasus ini hukuman terberat, biasanya 15 tahun, ini 19 tahun," kata Humas PN Sengeti, Gabriel Lase didampingi oleh Panitera PN Sengeti, Kahfi.

Hakim menilai, "predator" anak kandungnya sendiri itu pantas dihukum berat. Karena perbuatannya korban mengalami trauma yang begitu berat. Selain itu korban juga harus menanggung malu dan diusir dari tempat tinggalnya.

"Hakim menilai itulah hukuman yang pantas bagi terdakwa," katanya.

Sidang kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri itu dilakukan pada Selasa kemarin. Sidang ini berjalan lancar dan terdakwa menerima putusan tersebut. Pada waktu itu, terdakwa menerima putusan yang diberikan hakim. Namun demikian, pengadilan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menggunakan haknya untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut. 

Untuk diketahui, seorang ayah kandung asal Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi tega merudapaksa anaknya sendiri. Kejadian itu terjadi sejak tahun 2021 hingga akhir tahun 2022 lalu. Kala itu, usia anaknya masih 17 tahun. 

Dia memperkosa anaknya itu di dekat istrinya yang tengah tertidur pulas. Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengancam korban.

Kepada korban, pelaku menyebut jika tidak melayani hasrat seksual pelaku, maka dia tak segan-segan untuk melukai bahkan Dia mengancam meminta kembalikan seluruh biaya sekolah yang telah keluar selama ini.

Selang beberapa waktu, perut korban terlihat membuncit. Keluarga yang curiga dengan kondisi perut anak gadis yang kian membesar, akhirnya keluarga menanyakan perihal mengapa perutnya membesar tersebut.

Awalnya korban tidak mengakui Namun karena di desak oleh keluarga, akhirnya korban mengakui semua yang terjadi.

Mendapatkan laporan dari korban akhirnya keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Tahu dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian, pelaku melarikan diri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved