Dirut Bank Jambi Ditahan Kejati
Respon Kajati Jambi Soal Kasus Korupsi Jambi yang Menggemparkan: Dari Sisi Mana Kita Menilainya?
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi menanggapi soal kasus korupsi yang terjadi belakangan cukup menggemparkan.
TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi menanggapi soal kasus korupsi yang terjadi belakangan cukup menggemparkan.
Sebagaimana diketahui bahwa beberapa kasus korupsi besar terjadi beberapa waktu terakhir di Provinsi Jambi.
Bahkan nilai dari tindakan rasuah tersebut dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Terkait hal tersebut, Kajati Jambi, Elan Suherlan menyampaikan tanggapannya.
Dia beranggapan bahwa hal itu tergantung dari sudut pandang penilaian masyarakat.
Dia menyebutkan ada dua sudut pandang terjadi dalam kasus korupsi.
"Terkait great atau kasus korupsi di Jambi sendiri, tergantung dari sudut pandang mana kita menilainya. Bisa dari sisi pelakunya siapa dan berapa kerugian yang diakibatkannya," tutur Kajati Jambi Elan Suherlan, SH.
Sehingga dia menegaskan bahwa poin tersebut merupakan tolak ukur dalam menilai kasus korupsi yang terjadi.
Baca juga: Kasus Korupsi di Jambi Cukup Menggemparkan, Kajati: Tergantung dari Sudut Pandang
Baca juga: Pengamat Sorot Isi Pidato Surya Paloh dan Anies Baswedan di GBK: Tak Menjawab Arti Perubahan
Baca juga: Doa dan Harapan Anies Baswedan untuk Rakyat Indonesia: Murahkan Bahan Pokok, Ringankan Beban Hidup
"Itu saja tolok ukurnya, dari sisi mana kita mau menilainya, " sambungnya.
Lanjutnya, baru baru ini pihaknya juga sedang melakukan penanganan kasus korupsi yang cukup besar.
Seperti yang terjadi di tubuh Bank Jambi, dengan nilai kerugian Negara mencapai Rp 310 miliar lebih.
"Dan jika kita lihat dari sisi pelakunya juga merupakan orang berpengaruh, menjabat sebagai dirut di bank tersebut. Kalo ditanya bagaimana kondisi korupsi di Jambi seperti itulah yang terjadi saat ini," jelasnya.
"Tergantung dari mana kita melihatnya lagi," tandasnya.
Praperadilan Yunsak El Halcon Ditolak
Pupus sudah harapan mantan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon bisa terlepas dari jerat hukum.
Sebab, praperadilan mantan Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon ditolak majelis hakim, Rabu (12/7/2023).
Jabatan Bupati Merangin Segera Berakhir, DPRD Jambi Pinto: Pj Bupati Harus Memahami Karakteristik |
![]() |
---|
Eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon 2 Kali Mengajukan Praperadilan Kasus Gagal Bayar SNP Finance |
![]() |
---|
Eks Dirut Bank Jambi Yunsak Kembali Diperiksa di Kejati Terkait Kasus Gagal Bayar SNP Finance |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Gagal Bayar SNP Finance ke Bank Jambi, Beda Nasib Praperadilan Yunsak dan Dadang |
![]() |
---|
Kejati Bidik Aset Eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon di Tanjabtim, Terkait Kasus Korupsinya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.