Kasus Korupsi di Jambi Cukup Menggemparkan, Kajati: Tergantung dari Sudut Pandang
Beberapa kasus korupsi besar di Provinsi Jambi terjadi beberapa waktu terakhir, dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Beberapa kasus korupsi besar di Provinsi Jambi terjadi beberapa waktu terakhir, dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran.
Terkait hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) beranggapan tergantung dari mana sudut pandang penilaian masyarakat.
"Terkait great atau kasus korupsi di Jambi sendiri, tergantung dari sudut pandang mana kita menilainya. Bisa dari sisi pelakunya siapa dan berapa kerugian yang diakibatkannya," tutur Kajati Jambi Elan Suherlan, S.H
"Itu saja tolok ukurnya, dari sisi mana kita mau menilainya, " sambungnya.
Lanjutnya, baru baru ini pihaknya juga sedang melakukan penanganan kasus korupsi yang cukup besar.
Yang terjadi di tubuh Bank Jambi, dengan nilai kerugian Negara mencapai Rp 310 miliar lebih.
"Jika kita lihat dari sisi pelakunya juga merupakan orang berpengaruh, menjabat sebagai dirut di bank tersebut. Kalo ditanya bagaimana kondisi korupsi di Jambi seperti itulah yang terjadi saat ini, " jelasnya.
"Tergantung dari mana kita melihatnya lagi," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, kejaksaan mendalami kasus dugaan korupsi perkara gagal bayar Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) di Bank Jambi.
Kejati Jambi sita uang tunai Rp. 23 Miliar lebih.
Saat konferensi pers dipimpin langsung oleh Kejati Jambi Elan Suherlan, disebutkan tim penyidik tindak pencucian uang telah menyita uang tunai Rp 23.787.868.973.
"Penyitaan uang tunai tersebut melengkapi penindakan aset sebelumnya, yaitu satu unit rumah mewah yang berada di Tangerang Selatan dengan nilai mencapai Rp 7 Miliar, " ujar Elan.
Dijelaskannya, uang tunai yang mencapai Rp 23 Miliar tersebut, diperoleh dari 32 deposito dan 4 rekening tabungan dari satu tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Penyitaan ini terkait penyitaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TTPU).
Pada kasus ini, satu di antara tersangka adalah Yunsak El Halcon, yang merupakan mantan Direktur Utama Bank Jambi.
Tragedi Maut di Depan DPR: 5 Langkah GoTo Respon Kematian Driver Ojol Terlindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Update Massa Bertahan di Mako Brimob Kwintang Pasca Driver Ojol Terlindas Mobil Lapis Baja |
![]() |
---|
Detik-detik Dramatis Penangkapan Keluarga Pencuri Sapi di Mukomuko: Tabrak Polisi, Ada Tidur Pulas |
![]() |
---|
Rayuan Kubu Lisa Mariana ke Ridwan Kamil Tes DNA Ulang di Singapura: Siap Modali, Kenapa Takut? |
![]() |
---|
Reaksi Istana dan Kapolri Soal Driver Ojol Tewas Dilindas Trantis Brimob, Propam Amankan 7 Personel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.