Kasus Korupsi di Jambi Cukup Menggemparkan, Kajati: Tergantung dari Sudut Pandang
Beberapa kasus korupsi besar di Provinsi Jambi terjadi beberapa waktu terakhir, dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Beberapa kasus korupsi besar di Provinsi Jambi terjadi beberapa waktu terakhir, dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran.
Terkait hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) beranggapan tergantung dari mana sudut pandang penilaian masyarakat.
"Terkait great atau kasus korupsi di Jambi sendiri, tergantung dari sudut pandang mana kita menilainya. Bisa dari sisi pelakunya siapa dan berapa kerugian yang diakibatkannya," tutur Kajati Jambi Elan Suherlan, S.H
"Itu saja tolok ukurnya, dari sisi mana kita mau menilainya, " sambungnya.
Lanjutnya, baru baru ini pihaknya juga sedang melakukan penanganan kasus korupsi yang cukup besar.
Yang terjadi di tubuh Bank Jambi, dengan nilai kerugian Negara mencapai Rp 310 miliar lebih.
"Jika kita lihat dari sisi pelakunya juga merupakan orang berpengaruh, menjabat sebagai dirut di bank tersebut. Kalo ditanya bagaimana kondisi korupsi di Jambi seperti itulah yang terjadi saat ini, " jelasnya.
"Tergantung dari mana kita melihatnya lagi," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, kejaksaan mendalami kasus dugaan korupsi perkara gagal bayar Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) di Bank Jambi.
Kejati Jambi sita uang tunai Rp. 23 Miliar lebih.
Saat konferensi pers dipimpin langsung oleh Kejati Jambi Elan Suherlan, disebutkan tim penyidik tindak pencucian uang telah menyita uang tunai Rp 23.787.868.973.
"Penyitaan uang tunai tersebut melengkapi penindakan aset sebelumnya, yaitu satu unit rumah mewah yang berada di Tangerang Selatan dengan nilai mencapai Rp 7 Miliar, " ujar Elan.
Dijelaskannya, uang tunai yang mencapai Rp 23 Miliar tersebut, diperoleh dari 32 deposito dan 4 rekening tabungan dari satu tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Penyitaan ini terkait penyitaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TTPU).
Pada kasus ini, satu di antara tersangka adalah Yunsak El Halcon, yang merupakan mantan Direktur Utama Bank Jambi.
Hakim Tolak Kasasi Kasus Pembunuhan Seekor Gajah di Tebo Jambi, Nazori Segera ditahan |
![]() |
---|
6 Pejabat Struktural Dilantik Kajati Jambi, Termasuk Aspidsus dan Kajari |
![]() |
---|
Tak Ada Rambu, Jalan Nasional di Depan Bandara Kerinci Jambi Makan Korban |
![]() |
---|
Viral Bocah 6 Tahun di Sumsel Diculik dan Dibunuh, Jasadnya 2 Kali Dirudapaksa |
![]() |
---|
Kupas Tuntas Pemanfaatan AI, Tribun Jambi Gelar Workshop Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.