Kasus Korupsi di Jambi Cukup Menggemparkan, Kajati: Tergantung dari Sudut Pandang

Beberapa kasus korupsi besar di Provinsi Jambi terjadi beberapa waktu terakhir, dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Abdullah Usman
Kajati Jambi Elan Suherlan. 

Ia sudah mencermati keputusan dan pertimbangan-pertimbangan hakim, hingga akhirnya memutuskan perkara.

"Kita tetap mengapresiasi putusan hakim tersebut, sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku," katanya

"Intinya saat ini kita lebih fokus pada penanganan pokok perkara saja," sambung Adria.

Kuasa termohon Penyidik Kejati Jambi, Robert mengatakan, majelis hakim sepakat bahwa penyidikan perkara, penetapan dan penahanan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Termasuk untuk audit, mempertimbangkan bahwa kewenangan itu sudah masuk aspek materiil.

"Artinya besaran kerugian keuangan negara dan siapa yang memperoleh kewenangan untuk menghitung itu adalah kewenangan hakim tipikor," jelasnya.

"Termasuk aspek materiil dan pokok perkara, " sambungnya.

Untuk selanjutnya, Kejari Jambi segera mempersiapkan berkas perkara dan menyiapkan surat dakwaan

Baca juga: Praperadilan Yunsak El Halcon Ditolak, Hakim Sebut Kasus Mantan Dirut Bank Jambi Rugikan Negara

Baca juga: Menang Praperadilan, Penyidik Kejati Jambi Segera Siapkan Surat Dakwaan untuk Eks Dirut Bank Jambi

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Yunsak El Halcon, Kasus Gagal Bayar PT SNP di Bank Jambi Lanjut Terus

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved