Kasus Korupsi di Jambi Cukup Menggemparkan, Kajati: Tergantung dari Sudut Pandang
Beberapa kasus korupsi besar di Provinsi Jambi terjadi beberapa waktu terakhir, dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Beberapa kasus korupsi besar di Provinsi Jambi terjadi beberapa waktu terakhir, dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran.
Terkait hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) beranggapan tergantung dari mana sudut pandang penilaian masyarakat.
"Terkait great atau kasus korupsi di Jambi sendiri, tergantung dari sudut pandang mana kita menilainya. Bisa dari sisi pelakunya siapa dan berapa kerugian yang diakibatkannya," tutur Kajati Jambi Elan Suherlan, S.H
"Itu saja tolok ukurnya, dari sisi mana kita mau menilainya, " sambungnya.
Lanjutnya, baru baru ini pihaknya juga sedang melakukan penanganan kasus korupsi yang cukup besar.
Yang terjadi di tubuh Bank Jambi, dengan nilai kerugian Negara mencapai Rp 310 miliar lebih.
"Jika kita lihat dari sisi pelakunya juga merupakan orang berpengaruh, menjabat sebagai dirut di bank tersebut. Kalo ditanya bagaimana kondisi korupsi di Jambi seperti itulah yang terjadi saat ini, " jelasnya.
"Tergantung dari mana kita melihatnya lagi," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, kejaksaan mendalami kasus dugaan korupsi perkara gagal bayar Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) di Bank Jambi.
Kejati Jambi sita uang tunai Rp. 23 Miliar lebih.
Saat konferensi pers dipimpin langsung oleh Kejati Jambi Elan Suherlan, disebutkan tim penyidik tindak pencucian uang telah menyita uang tunai Rp 23.787.868.973.
"Penyitaan uang tunai tersebut melengkapi penindakan aset sebelumnya, yaitu satu unit rumah mewah yang berada di Tangerang Selatan dengan nilai mencapai Rp 7 Miliar, " ujar Elan.
Dijelaskannya, uang tunai yang mencapai Rp 23 Miliar tersebut, diperoleh dari 32 deposito dan 4 rekening tabungan dari satu tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Penyitaan ini terkait penyitaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TTPU).
Pada kasus ini, satu di antara tersangka adalah Yunsak El Halcon, yang merupakan mantan Direktur Utama Bank Jambi.
Setelah ditetapkan tersangka, dia mengajukan praperadilan.
Pada Rabu (12/7/2023), hakim yang menangani praperadilan telah membuat keputusan.
"Dengan ini hakim menolak praperadilan pemohon seutuhnya dan harus membayar biaya ganti rugi," ujar Tatap Urasima Situngkir hakim tunggal yang memimpin sidang putusan praperadilan.
Hakim memutuskan menolak seutuhnya pengajuan praperadilan terdakwa Yunsak El Halcon.
"Dengan putusan tersebut pemeriksaan perkara ini dianggap telah selesai," katanya.
Ada beberapa pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.
Seperti, adanya dua alat bukti permulaan pemohon yang ditemukan oleh Penyidik Kejati Jambi.
"Dari bukti yang diajukan termohon Kejati Jambi sudah sesuai dengan berita acara hukum pidana," tuturnya.
Selain itu, hakim menyebut ada ditemukannya peristiwa tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Jambi, dengan memperhatikan alat bukti yang ada sudah kuat, sehingga bisa dilanjutkan. Meskipun ahli yang dihadirkan pemohon tidak bersifat alat bukti," ujarnya.
"Pendapat ahli tidak bisa dijadikan alat bukti untuk membatalkan penetapan tersangka, melainkan hanya pandang hukum," sambung Hakim Tatap.
Terkait tidak dikirimnya SPDP kepada terlapor dinilai yang tidak diterima oleh terlapor, hakim menilai itu bukan dianggap tidak menjalankan tugasnya, akan tetapi diterima tidak bukan ranah penyidik.
Kuasa hukum Yunsak El Halcon, Adria Indra Cahyadi menanggapi keputusan dari hakim tunggal tersebut.
Ia bilang, pihaknya akan mempelajari lebih dahulu putusan tersebut.
"Kalau kita lihat ke bawah, tidak ada upaya hukum terkait praperadilan. Mungkin tim kami bersiap untuk masuk pada pokok perkara," ujarnya.
Ia sudah mencermati keputusan dan pertimbangan-pertimbangan hakim, hingga akhirnya memutuskan perkara.
"Kita tetap mengapresiasi putusan hakim tersebut, sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku," katanya
"Intinya saat ini kita lebih fokus pada penanganan pokok perkara saja," sambung Adria.
Kuasa termohon Penyidik Kejati Jambi, Robert mengatakan, majelis hakim sepakat bahwa penyidikan perkara, penetapan dan penahanan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Termasuk untuk audit, mempertimbangkan bahwa kewenangan itu sudah masuk aspek materiil.
"Artinya besaran kerugian keuangan negara dan siapa yang memperoleh kewenangan untuk menghitung itu adalah kewenangan hakim tipikor," jelasnya.
"Termasuk aspek materiil dan pokok perkara, " sambungnya.
Untuk selanjutnya, Kejari Jambi segera mempersiapkan berkas perkara dan menyiapkan surat dakwaan
Baca juga: Praperadilan Yunsak El Halcon Ditolak, Hakim Sebut Kasus Mantan Dirut Bank Jambi Rugikan Negara
Baca juga: Menang Praperadilan, Penyidik Kejati Jambi Segera Siapkan Surat Dakwaan untuk Eks Dirut Bank Jambi
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Yunsak El Halcon, Kasus Gagal Bayar PT SNP di Bank Jambi Lanjut Terus
Hakim Tolak Kasasi Kasus Pembunuhan Seekor Gajah di Tebo Jambi, Nazori Segera ditahan |
![]() |
---|
6 Pejabat Struktural Dilantik Kajati Jambi, Termasuk Aspidsus dan Kajari |
![]() |
---|
Tak Ada Rambu, Jalan Nasional di Depan Bandara Kerinci Jambi Makan Korban |
![]() |
---|
Viral Bocah 6 Tahun di Sumsel Diculik dan Dibunuh, Jasadnya 2 Kali Dirudapaksa |
![]() |
---|
Kupas Tuntas Pemanfaatan AI, Tribun Jambi Gelar Workshop Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.