Dirut Bank Jambi Ditahan Kejati

Praperadilan Yunsak El Halcon Ditolak, Hakim Sebut Kasus Mantan Dirut Bank Jambi Rugikan Negara

Hakim memutuskan menolak seutuhnya pengajuan praperadilan terdakwa Yunsak El Halcon mantan Direktur Utama Bank Jambi

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rahimin
Kolase Tribunjambi.com
Mantan Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon dan barang bukti yang disita Kejati Jambi pada kasus korupsi gagal bayar Mediun Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP Finance) pada Bank Jambi Tahun 2017/2018. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pupus sudah harapan mantan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon bisa terlepas dari jerat hukum.

Sebab, praperadilan mantan Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon ditolak majelis hakim, Rabu (12/7/2023).

Sidang itu terkait penetapan tersangka Yunsak El Halcon oleh Kejaksaan Tinggi Jambi, dalam kasus korupsi gagal bayar atas Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada 2017-2018 kepada Bank Jambi.

"Dengan ini hakim menolak praperadilan pemohon seutuhnya dan harus membayar biaya ganti rugi," ujar Tatap Urasima Situngkir hakim tunggal yang memimpin sidang putusan praperadilan.

Hakim memutuskan menolak seutuhnya pengajuan praperadilan terdakwa Yunsak El Halcon.

"Dengan putusan tersebut pemeriksaan perkara ini dianggap telah selesai," katanya.

Ada beberapa pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.

Seperti, adanya dua alat bukti permulaan pemohon yang ditemukan oleh Penyidik Kejati Jambi.

"Dari bukti yang diajukan termohon Kejati Jambi sudah sesuai dengan berita acara hukum pidana," tuturnya.

Selain itu, hakim menyebut ada ditemukannya peristiwa tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Jambi, dengan memperhatikan alat bukti yang ada sudah kuat, sehingga bisa dilanjutkan. Meskipun ahli yang dihadirkan pemohon tidak bersifat alat bukti," ujarnya.

"Pendapat ahli tidak bisa dijadikan alat bukti untuk membatalkan penetapan tersangka, melainkan hanya pandang hukum," sambung Hakim Tatap.

Terkait tidak dikirimnya SPDP kepada terlapor dinilai yang tidak diterima oleh terlapor, hakim menilai itu bukan dianggap tidak menjalankan tugasnya, akan tetapi diterima tidak bukan ranah penyidik.

Fokus pokok perkara

Kuasa hukum Yunsak El Halcon, Adria Indra Cahyadi  menanggapi keputusan dari hakim tunggal tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved