Dirut Bank Jambi Ditahan Kejati

Kejati Bidik Aset Eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon di Tanjabtim, Terkait Kasus Korupsinya?

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi usut aset eks Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon. Aset Yunsak El Halcon yang terdeteksi Kejati Jambi ini berada

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribunjambi.com
Mantan Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon dan barang bukti yang disita Kejati Jambi pada kasus korupsi gagal bayar Mediun Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP Finance) pada Bank Jambi Tahun 2017/2018. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi usut aset eks Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon.

Aset Yunsak El Halcon yang terdeteksi Kejati Jambi ini berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Dan pengusutan ini terkait tindak pidana korupsi gagal bayar Medium Trem Note atau surat berharga berbasis hutang pada 2017-2018 pada PT SNP (SNP Finance) pada Bank Jambi.

Sebelumnya, hakim PN Jambi menolak praperadilan Yunsak El Halcon.

Namun meski keberadaan aset Yunsak El Halcon sudah terdeteksi, namun Kejati Jambi belum membeberkan aset apa saja yang dimiliki eks Dirut Bank Jambi di Tanjabtim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharany Kurniawan menyebut pencarian aset Yunsak El Halcon terkait upaya pemulihan kerugian negara.

"Saat ini tim intelijen sedang melakukan penelusuran aset YEH di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dalam rangka pemulihan aset kasus Bank Jambi, " ujarnya.

Baca juga: Sosok Paidjo Caleg Tertua Pemilu 2024, Lahir Sebelum Indonesia Merdeka

Baca juga: Kasus Bank Jambi, Kejati Masih Dalami Aset Yunsak El Halcon di Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Untuk informasi lainnya, termasuk terkait kepemilikan, aset apa saja dan kapan akan dilakukan proses penyitaan akan ada kabar lebih lanjut nantinya.

"Sekarang masih diteliti dulu, karena lahan itu sebagian tidak atas nama tersangka. Tetapi kita menduga sebagian pembeliannya di sana, " jelasnya.

"Kita lagi teliti untuk mencari tahu, itu aset diperoleh setelah atau sebelum tindak pidana korupsi ini dilakukan, " jelasnya.

Kronologis Kasus YEH

Untuk diketahui, sebelumnya Kajati Jambi Elan Suherlan ungkap kronologis tindak pidana korupsi, yang libatkan Direktur Utama Bank Jambi YEH bersama tiga tersangka lainnya.

Elan mengatakan, penyelidikan kasus ini sudah dilakukan pada Oktober 2022, kini Kejati menetapkan empat tersangka dan langsung ditahan dalam kasus itu.

Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Jambi telah menetapkan empat orang tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi gagal bayar Medium Trem Note atau surat berharga berbasis hutang pada 2017-2018 pada PT SNP (SNP Finance) pada Bank Jambi.

Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penyidikan tindak pidana korupsi Gagal Bayar MTN PT SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 sejak bulan Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah pertama LD selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash dan Kredit/ Direktur PTCitra Prima Mandiri (Columbia) atau anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT SNP)

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved