Polisi Tangkap Pencuri Aksesoris HP hingga Sim Card di Kota Jambi

Aparat kepolisian menangkap seorang pria bernama Luki (31) warga Perumahan Villa Ratu Mas, Bakun Jaya, Jambi Selatan lantaran melakukan pencurian. 

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
The Independent
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aparat kepolisian menangkap seorang pria bernama Luki (31) warga Perumahan Villa Ratu Mas, Bakun Jaya, Jambi Selatan lantaran melakukan pencurian. 

Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Iptu Yudha Rengga menerangkan, pelaku Luki ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Jambi Selatan, lantaran nekat melakukan pencurian di sebuah Konter Agen Brilink di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Bakung Jaya, Paal Merah, Kota Jambi pada Minggu 16 Juli 2023 kemarin sekira pukul 23.00 WIB malam.

Pencurian yang dilakukan oleh pelaku terhadap barang milik pelapor berupa parfum berbagai ukuran botol, aksesoris handphone dan sim card perdana.

"Kerugian senilai Rp.1.000.000 diketehaui pelapor bahwa pelaku membuka pintu dengan cara merusak seng kontainer dengan cara di gunting di bagian gembok toko konter hp tersebut," ujarnya. 

Korban Dewi Fenriani (23) yang merupakan warga desa Tangkit, kecamatan Sungai Gelam, kabupaten Muaro Jambi. Setelah mengetahui pencurian tersebut langsung melaporkan kepada polsek Jelutung. 

"Kejadian pencurian ini baru diketahui oleh korban saat korban hendak membuka Konter," terang Yudha, Selasa (18/7/2023).

Saat melancarkan aksinya, pelaku membongkar Konter Brilink dengan cara merusak seng kontainer.

"Pelaku menggunting gembok toko konter hp tersebut. Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Jambi Selatan," ujarnya.

Dia berujar, setelah mendapat informasi bpelaku sedang berada di rumah yang beralamat di perumahan villa ratu, Kanit res bersama anggota opsnal langsung menuju tempat pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek jambi selatan guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. 

Atas kejadian itu, pelaku terancam pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kematian, luka berat, atau luka-luka berat pada orang yang menjadi korban. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Baca juga: Seorang Pria di Kota Jambi Bobol Kontainer Pakai Gunting Demi Beli Susu Anak

Baca juga: Pencuri Puluhan Batang Besi di Kantor Wali Kota Jambi, Ketangkap Saat Beraksi yang Keduakalinya

Baca juga: Viral Video Aksi Pencuri Bobol Rumah Kosong di Perumahan Kampung Kito, Begini Kronologisnya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved