Kasus Bank Jambi, Kejati Masih Dalami Aset Yunsak El Halcon di Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Setelah pengajuan praperadilan terdakwa YEH dan Kuasa hukumnya ditolak hakim, kini tim intel Kejati melakukan deteksi aset-aset YEH di Tanjabtim. 

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
Kolase Tribunjambi.com
Mantan Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon dan barang bukti yang disita Kejati Jambi pada kasus korupsi gagal bayar Mediun Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP Finance) pada Bank Jambi Tahun 2017/2018. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah pengajuan praperadilan terdakwa Yunsak El Halcon (YEH) dan Kuasa hukumnya ditolak hakim, kini tim intel Kejati melakukan deteksi aset-aset YEH di Tanjabtim. 

Hal tersebut diungkap, Lexy Fatharany Kurniawan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi menuturkan, kelanjutan dari kasus gagal bayar terhadap tersangka YEH terus bergulir. 

"Saat ini tim intelijen sedang melakukan penelusuran aset YEH di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dalam rangka pemulihan aset kasus Bank Jambi, " ujarnya. 

Untuk informasi lainnya, termasuk terkait kepemilikan, aset apa saja dan kapan akan dilakukan proses penyitaan akan ada kabar lebih lanjut nantinya. 

"Sekarang masih diteliti dulu, karena lahan itu sebagian tidak atas nama tersangka. Tetapi kita menduga sebagian pembeliannya di sana, " jelasnya. 

"Kita lagi teliti untuk mencari tahu, itu aset diperoleh setelah atau sebelum tindak pidana korupsi ini dilakukan, " jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, YEH dan kuasa hukumnya dinyatakan kalah dalam sidang praperadilan dimana Pembacaan putusan sidang praperadilan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim tunggal Tatap Urasima Situngkir S.H.

Dalam pembacaan putusan tersebut hakim menolak seutuhnya pengajuan praperadilan yang diajukan terhadap terdakwa Yunsak El Halcon.

"Dengan ini hakim menolak praperadilan pemohon seutuhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon (nihil), " ujar Hakim saat pembacaan sidang putusan. 

"Dengan putusan tersebut pemeriksaan perkara ini dianggap telah selesai, " tandasnya.

Baca juga: Praperadilan Yunsak El Halcon Ditolak, Hakim Sebut Kasus Mantan Dirut Bank Jambi Rugikan Negara

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Yunsak El Halcon, Kasus Gagal Bayar PT SNP di Bank Jambi Lanjut Terus

Baca juga: Menang Praperadilan, Penyidik Kejati Jambi Segera Siapkan Surat Dakwaan untuk Eks Dirut Bank Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved