Hakim Tolak Praperadilan Yunsak El Halcon, Kasus Gagal Bayar PT SNP di Bank Jambi Lanjut Terus

Hakim tunggal Tatap Urasima Situngkir yang memimpin sidang, memutuskan menolak seutuhnya pengajuan praperadilan terdakwa Yunsak El Halcon.

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Pembacaan putusan praperadilan mantan Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon, di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (12/7/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - "Dengan ini hakim menolak praperadilan pemohon seutuhnya dan harus membayar biaya ganti rugi," ujar Tatap Urasima Situngkir, hakim tunggal yang memimpin sidang putusan praperadilan Yunsak El Halcon, mantan Direktur Utama Bank Jambi.

Pengadilan Negeri Jambi menolak praperadilan mantan Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon, Rabu (12/7).

Sidang itu terkait penetapan tersangka Yunsak oleh Kejaksaan Tinggi Jambi, dalam kasus korupsi gagal bayar atas Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada 2017-2018 kepada Bank Jambi.

Hakim tunggal Tatap Urasima Situngkir yang memimpin sidang, memutuskan menolak seutuhnya pengajuan praperadilan terdakwa Yunsak El Halcon.

"Dengan ini hakim menolak praperadilan pemohon seutuhnya dan harus membayar biaya ganti rugi," ujarnya.

"Dengan putusan tersebut pemeriksaan perkara ini dianggap telah selesai, " lanjutnya.

Pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut, di antaranya adanya dua alat bukti permulaan pemohon yang ditemukan oleh Penyidik Kejati Jambi.

"Berdasarkan bukti yang diajukan termohon Kejati Jambi sudah sesuai dengan berita acara hukum pidana," tuturnya.

Selain itu, hakim menyebut ada ditemukannya peristiwa tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Jambi, dengan memperhatikan alat bukti yang ada sudah kuat, sehingga bisa dilanjutkan. Meskipun ahli yang dihadirkan pemohon tidak bersifat alat bukti," ujarnya.

"Pendapat ahli tidak bisa dijadikan alat bukti untuk membatalkan penetapan tersangka, melainkan hanya pandang hukum," jelas Hakim Tatap.

Kemudian, hakim mengatakan terkait tidak dikirimnya SPDP kepada terlapor dinilai yang tidak diterima oleh terlapor bukan dianggap tidak menjalankan tugasnya, akan tetapi diterima tidak bukan ranah penyidik.

Fokus pokok perkara

Pascakeputusan praperadilan, kuasa hukum Yunsak El Halcon, Adria Indra Cahyadi, mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih dahulu putusan tersebut.

"Kalau kita lihat ke bawah, tidak ada upaya hukum terkait praperadilan. Mungkin tim kami bersiap untuk masuk pada pokok perkara," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved