Hakim Tolak Praperadilan Yunsak El Halcon, Kasus Gagal Bayar PT SNP di Bank Jambi Lanjut Terus
Hakim tunggal Tatap Urasima Situngkir yang memimpin sidang, memutuskan menolak seutuhnya pengajuan praperadilan terdakwa Yunsak El Halcon.
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Dia mengatakan sudah mencermati keputusan dan pertimbangan-pertimbangan hakim, hingga akhirnya memutuskan perkara.
"Kita tetap mengapresiasi putusan hakim tersebut, sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku," tuturnya.
"Intinya saat ini kita lebih fokus pada penanganan pokok perkara saja," tandas Adria.
Sementara itu, kuasa termohon Penyidik Kejati Jambi, Robert, mengatakan majelis hakim sepakat bahwa penyidikan perkara, penetapan dan penahanan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Termasuk untuk audit, mempertimbangkan bahwa kewenangan itu sudah masuk aspek materiil.
"Artinya besaran kerugian keuangan negara dan siapa yang memperoleh kewenangan untuk menghitung itu adalah kewenangan hakim tipikor," jelasnya.
"Termasuk aspek materiil dan pokok perkara, " sambungnya.
Langkah selanjutnya, kejati akan segera mempersiapkan berkas perkara dan menyiapkan surat dakwaan. "Untuk tersangka sendiri sejauh ini masih yang itu," tandasnya. (usn)
Baca juga: Kisah Sudaryanto Yanto Priyono Tinggal di Uni Soviet, Tak Mau Kutuk Bung Karno, Lawan Rezim Orba
Baca juga: Kisah Seorang Pengacara yang Kini Menjadi Pj Bupati Muaro Jambi
Yunsak El Halcon
Direktur Utama Bank Jambi
gagal bayar
PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance)
Tribunjambi.com
Bank Jambi
Prediksi Skor Crystal Palace vs Liverpool , Cek Statistik di Liga Premier Inggris |
![]() |
---|
Keracunan Makan Bergizi Gratis Tembus 6000 Siswa, Pemerintah Didesak Lakukan Evaluasi Total |
![]() |
---|
Wabup Muaro Jambi Hadiri Peringatan Hari Kebangsaan dan Hari Malaysia 2025 di Medan |
![]() |
---|
Pemkab Batang Hari Terima 136 Ton Beras SPHP dan 22 Ribu Liter Minyak Kita dari Bulog |
![]() |
---|
Honorer 'Siluman' Muncul di Merangin Jadi Beban APBD, Sekda Bakal Data Ulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.