Hakim Tolak Praperadilan Yunsak El Halcon, Kasus Gagal Bayar PT SNP di Bank Jambi Lanjut Terus

Hakim tunggal Tatap Urasima Situngkir yang memimpin sidang, memutuskan menolak seutuhnya pengajuan praperadilan terdakwa Yunsak El Halcon.

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Pembacaan putusan praperadilan mantan Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon, di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (12/7/2023). 

Dia mengatakan sudah mencermati keputusan dan pertimbangan-pertimbangan hakim, hingga akhirnya memutuskan perkara.

"Kita tetap mengapresiasi putusan hakim tersebut, sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku," tuturnya.

"Intinya saat ini kita lebih fokus pada penanganan pokok perkara saja," tandas Adria.

Sementara itu, kuasa termohon Penyidik Kejati Jambi, Robert, mengatakan majelis hakim sepakat bahwa penyidikan perkara, penetapan dan penahanan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Termasuk untuk audit, mempertimbangkan bahwa kewenangan itu sudah masuk aspek materiil.

"Artinya besaran kerugian keuangan negara dan siapa yang memperoleh kewenangan untuk menghitung itu adalah kewenangan hakim tipikor," jelasnya.

"Termasuk aspek materiil dan pokok perkara, " sambungnya.

Langkah selanjutnya, kejati akan segera mempersiapkan berkas perkara dan menyiapkan surat dakwaan. "Untuk tersangka sendiri sejauh ini masih yang itu," tandasnya. (usn)

Baca juga: Kisah Sudaryanto Yanto Priyono Tinggal di Uni Soviet, Tak Mau Kutuk Bung Karno, Lawan Rezim Orba

Baca juga: Kisah Seorang Pengacara yang Kini Menjadi Pj Bupati Muaro Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved