Honorer Siluman di Merangin

Honorer 'Siluman' Muncul di Merangin Jadi Beban APBD, Sekda Bakal Data Ulang

Munculnya tenaga honorer siluman di sejumlah OPD Merangin menambah beban anggaran gaji dan belanja pegawai pada APBD. 

|
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Ilustrasi Honorer PPPK Merangin - Honorer 'Siluman' Muncul di Merangin Jadi Beban APBD, Sekda Bakal Data Ulang 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Munculnya tenaga honorer siluman di Merangin telah menyebabkan bertambahnya jumlah tenaga honorer di Kabupaten Merangin.

Padahal, sebelumnya Pemerintah Pusat telah melarang seluruh instansi, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun daerah di seluruh Indonesia, untuk merekrut tenaga honorer baru, Kamis (25/9/2025).

Di Kabupaten Merangin, munculnya tenaga honorer baru di setiap OPD mengakibatkan bertambahnya jumlah tenaga honorer siluman dan berdampak pada semakin beratnya beban anggaran gaji dan belanja pegawai dalam APBD Kabupaten Merangin.

Sekda Kabupaten Merangin, Zulhifni, saat dihubungi Tribun Jambi melalui sambungan telepon mengatakan, terkait munculnya tenaga honorer siluman baru di Kabupaten Merangin, pihaknya telah melakukan rapat dengan Bupati, Wakil Bupati, dan Kepala BKPSDMD Kabupaten Merangin.

Baca juga: Hotspot Meningkat, BMKG Sebut Panas Terik di Jambi Dipicu Tropical Cyclone Filipina

“Seluruh pegawai kontrak yang tidak masuk ke dalam daftar PPPK, baik itu penuh waktu atau paruh waktu, akan kami data ulang kembali. Data itu nanti kami pantau secara by name by address, jadi tenaga kontrak yang pernah mengikuti tes CPNS kemarin,” kata Zulhifni.

“Setelah didata nantinya berdasarkan SK dari OPD masing-masing, tidak ada lagi penumpang gelap atau tenaga honorer siluman. Saat sekarang ini kami meminta seluruh OPD di Merangin untuk mendata semua tenaga honorer yang masih tertinggal, sehingga nanti tidak ada lagi polemik dalam pengangkatan pegawai kontrak ini,” jelas Zulhifni.

“Untuk jumlah seluruh tenaga honorer, nanti akan kita data terlebih dahulu sesuai dengan SK dari masing-masing OPD,” tambah Zulhifni.

“Saat ini, kami sedang menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat atau Kemenpan RB, bagaimana regulasi terbaiknya,” ungkap Zulhifni.

Sekda Kabupaten Merangin, Zulhifni, menyebutkan bahwa larangan penerimaan tenaga honorer baru di Kabupaten Merangin sebelumnya sudah dibuat oleh Bupati Merangin berupa surat edaran yang berdasarkan peraturan dari BKN RI dan Kemenpan RB.

“Disebutkan bahwa Pemkab Merangin tidak diperbolehkan lagi menerima pegawai kontrak baru. Jadi, bagi tenaga honorer yang masa kerjanya di bawah dua tahun, itu akan kita rumahkan semua,” tegas Zulhifni.

Zulhifni secara tegas mengatakan, jika masih ada Kepala OPD di Pemkab Merangin yang menerima tenaga honorer atau kontrak baru di instansinya, akan dimutasi dan diberi sanksi sesuai arahan dan perintah Bupati Merangin.

“Jadi sanksi itu akan diberikan kepada seluruh Kepala Dinas yang masih menerima tenaga honorer atau kontrak baru di instansinya, sesuai arahan dan perintah dari Bupati Merangin,” tegas Zulhifni.

Zulhifni mengimbau kepada seluruh OPD agar mematuhi aturan dan regulasi dari BKN RI serta Kemenpan RB tentang larangan penerimaan tenaga honorer atau kontrak baru.

“Jika masih ada Kepala OPD yang menerima tenaga honorer atau kontrak baru, sanksinya Kepala OPD itu akan dimutasi sesuai arahan dan perintah Bupati Merangin, atau bisa juga Kepala OPD tersebut harus membayar gaji tenaga honorer atau kontrak barunya dengan uang pribadi,” tutup Zulhifni.

Baca juga: Heboh Hiu Goreng Jadi Penyebab Keracunan Makan Bergizi Gratis

Gaji Honorer di Merangin 6 Bulan Belum Dibayarkan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved