Dirut Bank Jambi Ditahan Kejati
UPDATE Kasus Gagal Bayar SNP Finance ke Bank Jambi, Beda Nasib Praperadilan Yunsak dan Dadang
Beda nasib praperadilan eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon dan Dadang Suryanto, tersangka kasus kasus korupsi gagal bayar atas Medium Term Note
Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Beda nasib praperadilan eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon dan Dadang Suryanto, tersangka kasus kasus korupsi gagal bayar atas Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada 2017-2018 kepada Bank Jambi.
Jika praperadilan Yunsak El Halcon ditolak hakim PN Jambi, beda nasib dengan praperadilan Dadang Suryanto, eks Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas Tahun 2014-2019 yang diterima.
Praperadilan Yunsak El Halcon Ditolak
Hakim memutuskan menolak seutuhnya pengajuan praperadilan terdakwa Yunsak El Halcon.
"Dengan ini hakim menolak praperadilan pemohon seutuhnya dan harus membayar biaya ganti rugi," ujar Tatap Urasima Situngkir hakim tunggal yang memimpin sidang putusan praperadilan.
Hakim memutuskan menolak seutuhnya pengajuan praperadilan terdakwa Yunsak El Halcon.
"Dengan putusan tersebut pemeriksaan perkara ini dianggap telah selesai," katanya.
Baca juga: Kejati Bidik Aset Eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon di Tanjabtim, Terkait Kasus Korupsinya?
Baca juga: Hakim Kabulkan Praperadilan Dadang Suryanto Kasus Gagal Bayar MTN PT SNP Finance ke Bank Jambi
Ada beberapa pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.
Seperti, adanya dua alat bukti permulaan pemohon yang ditemukan oleh Penyidik Kejati Jambi.
"Dari bukti yang diajukan termohon Kejati Jambi sudah sesuai dengan berita acara hukum pidana," tuturnya.
Selain itu, hakim menyebut ada ditemukannya peristiwa tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Jambi, dengan memperhatikan alat bukti yang ada sudah kuat, sehingga bisa dilanjutkan. Meskipun ahli yang dihadirkan pemohon tidak bersifat alat bukti," ujarnya.
"Pendapat ahli tidak bisa dijadikan alat bukti untuk membatalkan penetapan tersangka, melainkan hanya pandang hukum," sambung Hakim Tatap.
Terkait tidak dikirimnya SPDP kepada terlapor dinilai yang tidak diterima oleh terlapor, hakim menilai itu bukan dianggap tidak menjalankan tugasnya, akan tetapi diterima tidak bukan ranah penyidik.
Praperadilan Dadang Suryanto Diterima
gagal bayar
SNP Finance
PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance)
Bank Jambi
Kejati Jambi
PN Jambi
Yunsak El Halcon
praperadilan
Tribunjambi.com
Reses di Jelutung, Anggota DPRD Kota Jambi Syaiful Serahkan Bantuan untuk 7 Masjid |
![]() |
---|
RK Atok Ungkap Alasan Matikan Lampu saat Berhubungan dengan Meylisa Zaara: Saya Suka Remang-Remang |
![]() |
---|
Setelah Drive Thru, Dukcapil Kota Jambi akan Kembangkan Layanan Delivery |
![]() |
---|
Kasasi Ditolak, Kejari Tebo Eksekusi H Ismail Ibrahim, Terpidana Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.