Dirut Bank Jambi Ditahan Kejati

UPDATE Kasus Gagal Bayar SNP Finance ke Bank Jambi, Beda Nasib Praperadilan Yunsak dan Dadang

Beda nasib praperadilan eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon dan Dadang Suryanto, tersangka kasus kasus korupsi gagal bayar atas Medium Term Note

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribunjambi.com
Mantan Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon dan barang bukti yang disita Kejati Jambi pada kasus korupsi gagal bayar Mediun Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP Finance) pada Bank Jambi Tahun 2017/2018. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Beda nasib praperadilan eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon dan Dadang Suryanto, tersangka kasus kasus korupsi gagal bayar atas Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada 2017-2018 kepada Bank Jambi.

Jika praperadilan Yunsak El Halcon ditolak hakim PN Jambi, beda nasib dengan praperadilan Dadang Suryanto, eks Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas Tahun 2014-2019 yang diterima.

Praperadilan Yunsak El Halcon Ditolak

Hakim memutuskan menolak seutuhnya pengajuan praperadilan terdakwa Yunsak El Halcon.

"Dengan ini hakim menolak praperadilan pemohon seutuhnya dan harus membayar biaya ganti rugi," ujar Tatap Urasima Situngkir hakim tunggal yang memimpin sidang putusan praperadilan.

Hakim memutuskan menolak seutuhnya pengajuan praperadilan terdakwa Yunsak El Halcon.

"Dengan putusan tersebut pemeriksaan perkara ini dianggap telah selesai," katanya.

Baca juga: Kejati Bidik Aset Eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon di Tanjabtim, Terkait Kasus Korupsinya?

Baca juga: Hakim Kabulkan Praperadilan Dadang Suryanto Kasus Gagal Bayar MTN PT SNP Finance ke Bank Jambi

Ada beberapa pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.

Seperti, adanya dua alat bukti permulaan pemohon yang ditemukan oleh Penyidik Kejati Jambi.

"Dari bukti yang diajukan termohon Kejati Jambi sudah sesuai dengan berita acara hukum pidana," tuturnya.

Selain itu, hakim menyebut ada ditemukannya peristiwa tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Jambi, dengan memperhatikan alat bukti yang ada sudah kuat, sehingga bisa dilanjutkan. Meskipun ahli yang dihadirkan pemohon tidak bersifat alat bukti," ujarnya.

"Pendapat ahli tidak bisa dijadikan alat bukti untuk membatalkan penetapan tersangka, melainkan hanya pandang hukum," sambung Hakim Tatap.

Terkait tidak dikirimnya SPDP kepada terlapor dinilai yang tidak diterima oleh terlapor, hakim menilai itu bukan dianggap tidak menjalankan tugasnya, akan tetapi diterima tidak bukan ranah penyidik.

Praperadilan Dadang Suryanto Diterima

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved